Nasional
Jangan Sampai Salah Sasaran! Menko Muhaimin Minta Pemda ‘Gercep’ Update Data Penerima JKN

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) A Muhaimin Iskandar meminta Pemerintah Daerah (Pemda) untuk lebih proaktif dalam memperbarui data Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). (Kemenko PM)
FAKTUAL INDONESIA: Data kemiskinan bersifat dinamis; ada yang ekonominya membaik, namun ada pula yang membutuhkan uluran tangan negara. Menyadari hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) A Muhaimin Iskandar meminta Pemerintah Daerah (Pemda) untuk lebih proaktif dalam memperbarui data Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Langkah ini penting agar kuota bantuan kesehatan dari pemerintah benar-benar jatuh ke tangan yang berhak.
Slot Kosong Harus Segera Terisi
Baca Juga : Rakor Konsolidasi Data PBI JKN, Menko Muhaimin: Yang Dinonaktifkan Katastropik, RS Sakit Harus Menerima dan Menangani
Dalam pertemuan di Kantor Kemenko PM, Senin (16/2/2026), Menko Muhaimin menjelaskan bahwa pembaharuan data terus dilakukan. Jika ada peserta yang dicoret karena sudah mampu, posisi tersebut tidak boleh dibiarkan kosong, melainkan harus segera dialihkan.
“Kepada pemerintah daerah, apabila ada penerima bantuan iuran yang dicoret karena tidak berhak, maka ini sebetulnya dialihkan kepada yang berhak menerima,” tegas pria yang akrab disapa Cak Imin tersebut.
Ia menekankan bahwa keberhasilan program ini sangat bergantung pada konsolidasi data di tingkat daerah. Kepala daerah hingga kepala desa diharapkan menjadi ujung tombak dalam mendeteksi perubahan kondisi ekonomi warganya.
Baca Juga : Menko Yusril Tegaskan Independensi Indonesia Pimpin Dewan HAM PBB, Buka Pintu Repatriasi Narapidana Iran
Darurat Medis? Administrasi Belakangan
Satu poin penting yang ditekankan Menko PM adalah mengenai akses layanan kesehatan saat kondisi darurat. Dia menegaskan bahwa nyawa adalah prioritas utama.
- RS Wajib Menangani: Rumah sakit dilarang menolak pasien dalam kondisi darurat atau katastropik, meskipun ada kendala administratif kepesertaan.
- Koordinasi Lanjutan: Masalah administrasi akan diselesaikan kemudian melalui koordinasi antara Kementerian Sosial dan BPJS Kesehatan.
Pemerintah juga memberikan ruang bagi masyarakat yang merasa masih berhak mendapatkan bantuan namun namanya terhapus dari daftar. Ada tiga jalur praktis yang disediakan untuk melakukan sanggah atau reaktivasi:
- Aplikasi/Laman Cek Bansos: Melalui fitur pemutakhiran desil.
- Call Center Resmi.
- Layanan WhatsApp Kementerian Sosial.
Baca Juga : Buka Rakernas APUDSI, Menko Muhaimin: Desa Adalah Mesin Utama Pertumbuhan Ekonomi 8%
“Masyarakat bisa melakukan updating desilnya sendiri. Ini penting agar dinamika data di lapangan terpantau dengan akurat,” tambah Menko Muhaimin.
Sinergi Lintas Lembaga
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menambahkan bahwa penetapan penerima manfaat (khususnya kelompok desil 1–5) selalu berpegang pada data BPS dan usulan daerah. Data yang sudah diverifikasi kemudian diteruskan ke Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan untuk aktivasi layanan.
Pertemuan strategis ini juga dihadiri oleh Kepala BPS Amalia Anggar Widyasanti dan Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti, menandakan komitmen kuat pemerintah dalam merapikan tata kelola bantuan sosial di Indonesia. ***














