Connect with us

News

Menko Yusril Tegaskan Independensi Indonesia Pimpin Dewan HAM PBB, Buka Pintu Repatriasi Narapidana Iran

Gungdewan

Diterbitkan

pada

Menko Yusril Tegaskan Independensi Indonesia Pimpin Dewan HAM PBB, Buka Pintu Repatriasi Narapidana Iran

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menerima kunjungan H.E. Dr. Naser Seraj, Deputy Chief of Justice of the Islamic Republic of Iran, bersama H.E. Mohammad Boroujerdi, Duta Besar Republik Islam Iran untuk Indonesia. (Kemenko Kumham Imipas)

FAKTUAL INDONESIA: Di bawah sorot lampu diplomasi internasional, Indonesia kini berdiri tegak sebagai pemegang takhta tertinggi di forum kemanusiaan dunia. Menjabat sebagai Presiden Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) PBB, Indonesia memastikan diri akan melangkah secara mandiri, berdaulat, dan tidak bisa disetir oleh kekuatan manapun.

Pesan tegas ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, saat menerima kunjungan kehormatan Wakil Ketua Kehakiman Iran, Dr. Naser Seraj, dan Duta Besar Iran, Mohammad Boroujerdi, di Jakarta.

Baca Juga : Status WNI Tak Hilang Otomatis Jika Masuk Dinas Militer Asing, Ini Penjelasan Yusril

Mandat Berat di Panggung Global

Yusril menekankan bahwa kepercayaan dunia terhadap Indonesia sebagai Ketua Dewan HAM adalah amanah yang akan dijalankan dengan prinsip keadilan tanpa memihak (impartial).

“Posisi Indonesia sebagai Ketua Dewan HAM adalah amanah yang berat. Kami akan menjalankannya secara independen, tanpa tekanan dari negara mana pun,” ujar Yusril di hadapan delegasi Iran.

Advertisement

Kepercayaan ini, menurut Yusril, tak lepas dari transformasi hukum besar-besaran yang dilakukan Indonesia, mulai dari pemisahan kekuasaan yudikatif yang independen hingga lahirnya KUHP nasional yang baru sebagai pengganti warisan kolonial.

Baca Juga : Malaysia Respon Permintaan Indonesia, Yusril Tegaskan Penembak WNI Sudah Diproses Hukum

Lampu Hijau untuk Narapidana Iran

Salah satu poin paling krusial dalam pertemuan hangat berdurasi satu jam tersebut adalah nasib warga negara Iran yang terjerat masalah hukum di Indonesia. Saat ini, tercatat ada 54 warga Iran yang tengah menjalani masa tahanan, di mana 12 di antaranya divonis hukuman mati.

Menko Yusril membawa angin segar bagi kemanusiaan dengan menegaskan kebijakan pemerintah saat ini:

  • Nol Eksekusi: Pemerintah Indonesia memastikan tidak akan melaksanakan eksekusi pidana mati sesuai kebijakan Presiden.
  • Opsi Repatriasi: Indonesia membuka pintu lebar-lebar untuk memulangkan (repatriasi) narapidana ke Iran agar mereka bisa menjalani sisa hukuman di negara asalnya.

“Kami terbuka untuk membahas repatriasi. Saya meminta pemerintah Iran mengajukan daftar nama untuk kami analisis secara kasus per kasus dalam waktu singkat,” tegas Yusril.

Baca Juga : Buka Rakernas APUDSI, Menko Muhaimin: Desa Adalah Mesin Utama Pertumbuhan Ekonomi 8%

Isu MV Arman 114

Advertisement

Selain urusan narapidana, Dr. Naser Seraj mengusulkan perluasan kerja sama hukum, mencakup bidang ekstradisi hingga ranah perdata. Iran juga menaruh perhatian pada proses hukum kapal tanker MV Arman 114.

Menanggapi hal tersebut, Yusril menjelaskan dengan jernih bahwa Indonesia sangat menghormati independensi lembaga peradilan. Ia menegaskan kementeriannya tidak mengintervensi perkara yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung maupun Mahkamah Agung, namun tetap berkomitmen pada penyelesaian yang adil dan sesuai aturan jika sudah ada keputusan tetap (inkracht).

Baca Juga : Indonesia Economic Outlook 2026: Menko Muhaimin Pastikan Ekonomi Tumbuh dari Pemberdayaan Masyarakat

Jembatan Diplomasi Jakarta-Teheran

Pertemuan ini ditutup dengan undangan resmi dari Iran kepada Menko Yusril untuk berkunjung ke Teheran guna memperdalam kerja sama akademik dan pertukaran pengalaman di bidang peradilan.

Kunjungan ini bukan sekadar pertemuan formal, melainkan simbol bahwa Indonesia, sebagai pemimpin Dewan HAM PBB, mampu merajut komunikasi yang terbuka dengan tetap menjunjung tinggi kedaulatan hukum nasional. ***

Advertisement

Lanjutkan Membaca
Advertisement