Connect with us

Nasional

Hasil Perjuangan Panjang, STHD Klaten Jateng Resmi jadi Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Jawa Dwipa

Gungdewan

Diterbitkan

pada

Peralihan status STHD Klaten Jadi Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Jawa Dwipa ditetapkan melalui Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia (Permenag RI) Nomor 6 Tahun 2024 pada 13 Mei 2024 dan mendapat persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Peralihan status STHD Klaten Jadi Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Jawa Dwipa ditetapkan melalui Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia (Permenag RI) Nomor 6 Tahun 2024 pada 13 Mei 2024 dan mendapat persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

FAKTUAL INDONESIA: Melalui perjuangan panjang yang diwarnai berbagai tantangan sejak tahun 2012 akhirnya kampus Hindu negeri hadir di Klaten, Jawa Tengah (Jateng).

Buah perjuangan panjang itu terwujud setelah Sekolah Tinggi Hindu Dharma (STHD) Klaten, Jateng resmi beralih status menjadi Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri (STAHN) Jawa Dwipa.

“Hasil dari perjuangan yang panjang ini menjadi deretan prestasi baru bagi umat Hindu, khususnya dalam bidang pendidikan,” kata Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu (Dirjen Bimas Hindu) Prof I Nengah Duija mengemukakan.

Prof Duija menjelaskan,  peralihan status ini diusulkan sejak 2012. Saat itu, upaya penegerian STHD Klaten sempat mengalami berbagai tantangan.

“Namun berkat komitmen bersama, kini kami telah mampu mendirikan kampus Hindu negeri di Klaten Jawa Tengah,” ujarnya.

Advertisement

Hal ini menjadi sarana umat Hindu untuk meningkatkan akses dan pemerataan pendidikan tinggi keagamaan serta mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, pengembangan seni dalam rumpun ilmu agama Hindu.

Duija berharap dengan adanya penegerian kampus Hindu di Klaten ini, bisa menjadi sarana untuk meningkatkan kualitas umat Hindu di seluruh Indonesia dan bisa berkontribusi untuk bangsa terutama dalam hal pendidikan.

Peralihan status menjadi Perguruan Tinggi Negeri tersebut telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia (Permenag RI) Nomor 6 Tahun 2024 pada 13 Mei 2024 oleh Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas.

STAHN Jawa Dwipa Klaten Jawa Tengah juga telah mendapat persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sesuai dengan surat Nomor Β/276/Μ.ΚΤ.01/2024 mengenai Usulan Penegerian Sekolah Tinggi Hindu Dharma (STHD) Klaten.

Duija menyampaikan terima kasih kepada semua pihak terutama kepada Menteri Agama, MenPAN-RB dan dari Kemenkumham atas terselenggaranya peralihan dan penetapan status STHD Klaten menjadi Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri. ***

Advertisement

Lanjutkan Membaca
Advertisement