Connect with us

Kesehatan

Sesuai Fatwa MUI, Vaksinasi Covid-19 di Bulan Ramadhan Tidak Membatalkan Puasa

Diterbitkan

pada

Vaksinasi Covid-19. (Istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA: Hukum vaksinasi Covid-19 di bulan Ramadhan saat ibadah puasa, sesuai Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), adalah boleh tidak membatalkan puasa.

Hal ini disampaikan oleh Ketua MUI Bidang Fatwa KH. Asrorun Niam Sholeh mengatakannya di Jakarta, baru-baru ini.

“Sama ya (seperti fatwa sebelumnya), vaksin tidak membatalkan puasa,” ujarnya.

Ketentuan vaksinasi Covid-19 saat puasa tertuang dalam Fatwa Nomor 13 tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 pada saat Puasa. Dengan adanya program vaksinasi Covid-19 dan booster, umat Islam diimbau tetap mengikuti program vaksinasi saat puasa guna mencegah penularan Covid-19.

“Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular (suntik) tidak membatalkan puasa,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang dikutip dari website resmi MUI.

Advertisement

Sementara itu hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuskular adalah boleh, sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dharar).

Dalam fatwa tersebut, MUI merekomendasikan pemerintah melakukan vaksinasi Covid-19 pada bulan Ramadhan. Namun vaksinasi di bulan Ramadhan juga harus memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.***

Lanjutkan Membaca
Advertisement