Internasional
Warga Turki dan Brasil dapat Bebas Visa Kunjungan ke Indonesia

Kini pemegang paspor Turki dan Brasil bisa mendapat visa bebas kunjungan ke Indonesia. (Foto : istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA : Mulai 3 Juli 2025, pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menerapkan kebijakan bebas visa kunjungan bagi warga negara asing (WNA) pemegang paspor Brasil dan Turki.
Hal itu dikatakan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imipas Yuldi Yusman dalam keterangan persnya di Jakarta, Rabu (2/7/2025).
Dia menyebut bahwa pemberian bebas visa kunjungan atau BVK dilakukan berdasarkan evaluasi yang terkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.
Baca Juga : Ditjen Imigrasi Perbarui Aturan Visa Kunjungan untuk Calon TKA dalam Uji Coba
“Pertimbangan utama yang mendasari pemberian BVK untuk Brasil dan Turki antara lain kedua negara tersebut sudah terlebih dahulu memberikan BVK bagi warga negara Indonesia,” kata Yuldi.
Kebijakan ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri Imipas Nomor 9 Tahun 2025, dengan didasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2024 tentang Bebas Visa Kunjungan.
Dalam Pasal 2 ayat (3) perpres tersebut diatur bahwa pemberian BVK dilakukan dengan memperhatikan asas timbal balik dan asas manfaat, keamanan negara, pariwisata, ekonomi dan investasi, dan/atau aspek lain yang ditentukan oleh Presiden.
Adapun masa berlaku BVK paling lama 30 hari dan tidak dapat diperpanjang atau dialihstatuskan ke jenis izin tinggal lainnya. Orang asing pemegang BVK dapat menggunakan izin tinggalnya untuk tujuan wisata, pertemuan bisnis, dan berobat.
Baca Juga : Visa Haji Furada Belum Terbit, Ruben Onsu Terancam Batal Haji Tahun Ini
Yuldi menegaskan bahwa penerapan BVK akan dilaksanakan secara selektif.
Dia menyebut Direktorat Jenderal Imigrasi mendukung pembangunan ekonomi dengan memastikan hanya WNA berkualitas dan memiliki kontribusi yang datang ke Indonesia.
“Kami terus memperkuat pengawasan orang asing dan secara kontinyu mengevaluasi penerapan BVK agar tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutup dia.***












