Internasional
Perdalam Kekacauan Politik Negeri K-Pop, Pejabat Presiden Korea Selatan Pun Dimakzulkan Diganti Choi Sang Mok dan Yoon Disidang

Korea Selatan memiliki dua pejabat presiden dalam kurun waktu setelah Presiden Yoon Suk Yeol (kiri) dimazulkan oleh Parlemen dan kemudian digantikan Penjabat Presiden dan Perdana Menteri Han Duck Soo (tengah) yang juga dimazulkan dan digantikan Wakil Perdana Menteri Choi Sang Mok sebagai Pejabat Presiden, Jumat (27/12/2024)
FAKTUAL INDONESIA: Kurang dari dua minggu Korea Selatan memiliki dua Pejabat Presiden sedangkan Presiden Yoon Suk Yeol yang telah dimakzulkan sedang menunggu persidangan yang akan memutuskan nasib politiknya.
Korea Selatan memiliki dua Pejabat Presiden dalam kurun waktu singkat itu terjadi setelah Penjabat Presiden dan Perdana Menteri Han Duck Soo yang menggantikan Yoon Suk Yeol juga kena pemakzulan, Jumat (27/12/2024).
Parlemen Korea Selatan pada hari Jumat memberikan suara untuk meloloskan mosi pemakzulan terhadap Han Duck Soo.
Kondisi ini memperdalam kekacauan politik di negeri K-Pop sebagai buntut dari diberlakukannya Darurat Militer oleh Yoon Suk Yeol yang berujung pada pemakzulan terhadap dirinya.
Baca Juga : Ribuan Massa Tuntut Presiden Yoon Mundur, Dia akan Dimakzulkan Lewat Pemungutan Suara
Pemberhentian Han dari tugasnya mengangkat Wakil Perdana Menteri Choi Sang Mok menjadi penjabat presiden kedua Korea Selatan dalam waktu kurang dari dua minggu. Choi mengatakan pemerintah akan melakukan yang terbaik untuk menstabilkan urusan negara dalam pesannya kepada publik.
Pada hari yang sama, Mahkamah Konstitusi menggelar sidang persiapan pertama untuk pemakzulan Yoon atas pernyataan darurat militernya yang berumur pendek di awal bulan ini, dan berjanji akan segera melanjutkan persidangan pemakzulan tersebut.
Usulan pemakzulan terhadap Han, yang disetujui dengan suara bulat oleh seluruh 192 anggota parlemen yang hadir, diajukan oleh Partai Demokrat yang beroposisi sehari sebelumnya setelah ia menolak untuk mengangkat hakim tambahan ke Mahkamah Konstitusi. Saat ini terdapat enam hakim di Mahkamah Konstitusi, dengan tiga kursi kosong.
Menurut Konstitusi Korea Selatan, mosi pemakzulan terhadap presiden memerlukan dua pertiga suara anggota parlemen untuk disahkan, sementara semua RUU lainnya hanya memerlukan setengahnya. Majelis Nasional memiliki 300 kursi.
Partai oposisi terbesar juga mencantumkan penolakan Han untuk menandatangani rancangan undang-undang untuk penyelidikan penasihat khusus terhadap penerapan darurat militer oleh Yoon, serta tuduhan korupsi yang melibatkan istri presiden, sebagai alasan untuk mengajukan mosi tersebut.
Baca Juga : Buntut Darurat Militer di Negeri K-Pop, Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Diultimatum Mundur atau Dimakzulkan
“Saya menghormati keputusan Majelis Nasional, dan agar tidak menambah kekacauan dan ketidakpastian, saya akan menangguhkan semua tugas dan menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi yang cepat dan bijaksana,” kata Han dalam sebuah pernyataan setelah mosi tersebut disahkan.
Mengenai Yoon, pengadilan harus memutuskan apakah akan menyetujui pemakzulannya atau mengembalikannya dalam waktu 180 hari sejak majelis menyetujui usulan terhadapnya pada tanggal 14 Desember.
Yoon, yang kewenangannya telah ditangguhkan, tidak bekerja sama dengan pengadilan, menolak menerima dokumen-dokumennya, termasuk perintah untuk menyerahkan risalah rapat Kabinet yang diadakan sebelum mengumumkan darurat militer dan teks dekrit.
Pengadilan menanggapi pada hari Senin dengan menganggap dokumen telah diserahkan, dan mengizinkan sidang persiapan untuk dilanjutkan sesuai jadwal.
Sementara itu, Presiden belum menerima panggilan ketiga dari tim investigasi gabungan, setelah menolak permintaan tim tersebut untuk hadir di Kantor Penyelidikan Tindak Pidana Korupsi untuk Pejabat Pimpinan Tinggi pada 18 Desember dan Rabu, kata tim tersebut.
Baca Juga : Usai Pemakzulan Dirinya, Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Dibebastugaskan
Tim yang terdiri dari anggota kantor investigasi korupsi, kepolisian, dan kementerian pertahanan itu sedang menyelidiki pernyataan darurat militer yang diduga memicu pemberontakan. Pengacara dari pihak Yoon mengatakan mereka akan memprioritaskan persidangan pemakzulan daripada penyelidikan.
Kantor investigasi korupsi berencana untuk mempertimbangkan permintaan surat perintah pengadilan untuk menahan Yoon jika ia tidak hadir bahkan pada hari Minggu seperti yang diminta dalam panggilan ketiga, Kantor Berita Yonhap Korea Selatan melaporkan.
Yoon mengumumkan darurat militer pada malam 3 Desember, tetapi dibatalkan enam jam kemudian setelah para anggota parlemen segera berkumpul di Majelis Nasional dan memberikan suara untuk mencabutnya.
Partai-partai oposisi mengajukan mosi pemakzulan ke parlemen, menuduh Yoon gagal memenuhi persyaratan konstitusional dalam memberlakukan darurat militer. ***