Connect with us

Internasional

Usai Pemakzulan Dirinya, Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Dibebastugaskan

Avatar

Diterbitkan

pada

Usai Pemakzulan Dirinya, Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Dibebastugaskan

Presiden Korsel Yoon Suk Yeol dibebastugaskan usai pemakzulan. (Foto : istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA : Presiden Korea Selatan (Korsel).Yoon Suk Yeol ditangguhkan dari menjalankan tugas-tugas kepresidenan setelah kantornya menerima keputusan Majelis Nasional Korea Selatan terkait pemakzulan dirinya, pada Sabtu malam (14/12/2024).

Akhirnya Majelis Nasional meloloskan mosi pemakzulan Presiden Korsel tersebut dengan 204 suara dukungan. Terhitung sejak Sabtu (14/12/2024), pukul 19:24 waktu setempat Yoon dibebastugaskan atau ditangguhkan dari tugas-tugasnya.

Yoon tidak dapat menjalankan kekuasaan kepresidenannya sementara Mahkamah Konstitusi mempertimbangkan apakah akan menggulingkannya dari jabatannya.

Proses perundingan di Mahkamah Konstitusi dapat berlangsung hingga 180 hari.

Baca Juga : Presiden Yoon Suk Yeol Kembali Hadapi Pemakzulan Kedua

Jika Mahkamah kemudian memutuskan Yoon harus digulingkan dari jabatan presiden, Yoon akan menjadi presiden Korsel kedua yang berhasil dimakzulkan setelah Park Geun-hye pada 2017.

Advertisement

Mosi pemakzulan Yoon diajukan setelah ia pengumuman darurat militer yang berlaku singkat pada 3 Desember lalu.

Pihak oposisi menuduh Yoon melanggar konstitusi dan perundang-undangan dengan menyatakan darurat militer yang hanya bertahan selama 6 jam, karena dicabut oleh sang Presiden pada 4 Desember pagi, usai anggota Majelis Nasional sepakat menuntut pencabutan keputusan tersebut.***

Lanjutkan Membaca