Internasional
Usai Pemakzulan Dirinya, Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Dibebastugaskan

Presiden Korsel Yoon Suk Yeol dibebastugaskan usai pemakzulan. (Foto : istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA : Presiden Korea Selatan (Korsel).Yoon Suk Yeol ditangguhkan dari menjalankan tugas-tugas kepresidenan setelah kantornya menerima keputusan Majelis Nasional Korea Selatan terkait pemakzulan dirinya, pada Sabtu malam (14/12/2024).
Akhirnya Majelis Nasional meloloskan mosi pemakzulan Presiden Korsel tersebut dengan 204 suara dukungan. Terhitung sejak Sabtu (14/12/2024), pukul 19:24 waktu setempat Yoon dibebastugaskan atau ditangguhkan dari tugas-tugasnya.
Yoon tidak dapat menjalankan kekuasaan kepresidenannya sementara Mahkamah Konstitusi mempertimbangkan apakah akan menggulingkannya dari jabatannya.
Proses perundingan di Mahkamah Konstitusi dapat berlangsung hingga 180 hari.
Baca Juga : Presiden Yoon Suk Yeol Kembali Hadapi Pemakzulan Kedua
Jika Mahkamah kemudian memutuskan Yoon harus digulingkan dari jabatan presiden, Yoon akan menjadi presiden Korsel kedua yang berhasil dimakzulkan setelah Park Geun-hye pada 2017.
Mosi pemakzulan Yoon diajukan setelah ia pengumuman darurat militer yang berlaku singkat pada 3 Desember lalu.
Pihak oposisi menuduh Yoon melanggar konstitusi dan perundang-undangan dengan menyatakan darurat militer yang hanya bertahan selama 6 jam, karena dicabut oleh sang Presiden pada 4 Desember pagi, usai anggota Majelis Nasional sepakat menuntut pencabutan keputusan tersebut.***