Hukum
Sumbangan Bodong! IPW: Kapolri Harus Jatuhkan Sanksi Kepada Kapolda Sumsel

Plt Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso. (Istimewa)
FAKTUALid – Sampai sekarang belum ada tindakan tegas dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, kepada Kapolda Sumsel Irjen Eko Indra Heri, meski yang bersangkutan telah mengakui kesalahan menerima sumbangan dari anak Akidi Tio (Heryanti) senilai Rp2 triliun yang tak kunjung cair.
Belum adanya tindakan apapun dari Kapolri sebagai atasan untuk menjatuhkan sanksi bagi Kapolda Sumsel, menjadi sorotan Indonesia Police watch (IPW).
“Kalau Kapolri tidak menetapkan sanksi kepada Kapolda Sumsel, maka bisa dikatakan Kapolri telah melakukan praktik impunitas,” tegas Plt Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, dalam keterangan tertulis yang diterima FAKTUALid, Jumat petang (13/8/2021).
Pasalnya, lanjut Sugeng, Kapolri melakukan pembiaran terhadap Kapolda Sumsel yang sudah secara jelas dan tegas mengakui kesalahannya “tertipu” dalam kasus sumbangan Rp2 triliun melalui pernyataan pers karena dirinya tidak hati-hati.
Lebih jauh Indonesia Police Watch (IPW) menilai, “pengakuan dosa” dari Kapolda Sumsel bukanlah alasan pemaaf bagi bebasnya tanggung jawab sebagai insan Bhayangkara yang tidak menjunjung tinggi kode etik profesi polri (KEPP) seperti tercantum pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Mengingat di dalam pasal 34 ayat 1 undang-undang kepolisian itu tegas dikatakan, sikap dan prilaku pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia terikat pada kode etik profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sehingga untuk menegakkan undang-undang kepolisian, kesalahan dan ketidak hati-hatian yang dilakukan Kapolda Sumsel, tidak boleh dibiarkan Kapolri.
Hal ini merujuk kepada Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) sebagai turunannya, dimana pada pasal 3 huruf d menegaskan prinsip-prinsip KEPP kesamaan hak, yaitu setiap anggota Polri yang diperiksa atau dijadikan saksi dalam penegakan KEPP diberikan perlakuan yang sama tanpa membedakan pangkat, jabatan, status sosial, ekonomi, ras, golongan, dan agama.
Apabila Kapolri tidak menuntaskan kasus yang menimpa Kapolda Sumsel, dengan cara terus mempertahankan jabatan Kapolda dipegang Irjen Eko Indra Heri, IPW khawatir peristiwa ini akan menimbulkan kecemburuan di lapisan bawah Polri. Sebab, Kapolri melakukan diskriminasi dengan melindungi anak buahnya yang telah melanggar KEPP dan UU Polri.
Hal ini sangatlah bertolak belakang dengan Kapolri sebelumnya, Idham Azis, yang dengan cepat mencopot Kapolda Metro Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jabar Irjen Rudy Sufahradi. Keduanya, dicopot karena dinilai tidak melaksanakan tugas menegakkan aturan protokol kesehatan di wilayah hukumnya dalam mengatasi kerumunan Rizieq Shihab.
Sehingga, kalau Kapolri Jenderal Listyo Sigit tidak mencopot Kapolda Sumsel Irjen Eko Indra Heri, akan menimbulkan keresahan di level bawah.
“Akibatnya, adanya kesan hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas bukan saja menjadi jargon yang ada di masyarakat, namun juga ada di kalangan internal kepolisian sendiri,” pungkas Sugeng Teguh Santoso.***













