Hukum
Hari Ini, Sidang KKEP Banding Digelar Tanpa Dihadari Ferdy Sambo

Hari Ini, Sidang KKEP Banding Digelar Tanpa Dihadari Ferdy Sambo (Foto: Istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA: Kadiv Humas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo, menjelaskan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding Irjen Pol. Ferdy Sambo pada Senin, (19/9/2022) pukul 10.00 WIB. Sidang banding ini digelar di Divisi Propam Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Namun, sidang Banding tersebut tidak dihadiri oleh Ferdy Sambo sebagai pelanggar ataupun pendampingnya.
Sidang banding ini hanya dihadiri perangkat komisi banding serta sekretariat Rowabprof Divpropam Polri. Sidang ini dipimpin oleh jenderal bintang tiga atau Komjen, lalu wakil dan anggota empat jenderal bintang dua atau Irjen.
“Sidang nantinya (pukul 10.00 WIB) hanya dihadiri perangkat Komisi Banding dan Sekretariat Rowabprof Divpropam Polri,” ujar Dedi kepada wartawan, Senin (19/9/2022).
Baca juga: Hasil Sidang Etik: Ferdy Sambo Resmi Dipecat Secara Tidak Hormat
Sidang komisi banding akan dipimpin oleh jenderal bintang tiga atau komisaris jenderal dan wakil komisi serta anggota adalah jenderal bintang dua atau inspektur jenderal, sebagaimana diatur dalam pasal 75 ayat (1) Peraturan Polri Nomor 7/2022 tentang Kode etik Profesi dan Komisi Etik Polri.
Dedi mengatakan mekanisme tersebut sesuai Pasal 79 Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Kebijakan itu menyatakan KKEP Banding memeriksa dan meneliti berkas banding.
Usai Banding, komite akan menyusun pertimbangan hukum dan amar putusan serta pembacaan putusan KKEP Banding oleh ketua KKEP Banding.
“Berkas untuk banding sudah diterima dan dipelajari perangkat komisi banding, sehingga saat sidang banding menyampaikan pertimbangan masing-masing, penyiapan amar putusan dan pembacaan putusan,” kata dia.
Baca juga: Kejagung Terima Surat Ketetapan Tersangka Ferdy Sambo Terkait Obtruction of Justice
Jenderal bintang dua itu menambahkan, sesuai Perpol Nomor 7/2022 pasal 81 ayat (2) bahwa penyampaian putusan Sidang KKEP Banding dilaksanakan Sekretariat KKEP dalam jangka waktu paling lama tiga hari kerja setelah diputuskan.
Menurut dia, dari informasi awal yang diperoleh putusan atas Sidang KKEP Banding Sambo juga bakal diputuskan pada hari yang sama.
“(Putusan) Hari ini juga infonya dari Propam,” ujar dia.
Sebelumnya, Ferdy Sambo sudah menjalani sidang etik pada Kamis (25/8) lalu atas putusan pemberhentian tidak dengan horamt (PTDH) dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan menghalangi penyidikan.
Baca juga: Rekonstruksi di Rumah Dinas Ferdy Sambo: Ditembak 2 Kali, Brigadir J Sempat Memohon agar Tidak Ditembak
Pimpinan Komisi Sidang KKEP memutuskan memberhentikan tidak dengan hormat Ferdy Sambo karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, juncto Pasal 8 huruf b juncto Pasal 8 huruf c angka 1 juncto Pasal 10 ayat (1) huruf f juncto Pasal 11 ayat (1) huruf a, juncto Pasal 11 ayat (1) huruf b junto Pasal 13 huruf m Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Hutabarat atau Brigadir J dijerat pasal berlapis, yaitu padal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP ancaman hukuman maksimal mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Mantan Kadiv Propam Polri itu juga dijadikan tersangka kasus menghalangi penegakan hukum pada penyidikan kasus Brigadir J atau obstruction of justice. Dia dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.***











