Connect with us

Hukum

Yusril: Oknum Brimob Aniaya Anak di Maluku Harus Diproses Etik dan Pidana

Diterbitkan

pada

Yusril: Oknum Brimob Aniaya Anak di Maluku Harus Diproses Etik dan Pidana

Menteri Yusril minta oknum Brimob yang aniaya anak di Maluku ditindak tegas. (Foto : istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA : Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan oknum anggota Brimob berinisial Bripda MS yang diduga menganiaya anak hingga tewas di Tual, Maluku, harus diproses melalui sidang etik dan peradilan pidana.

“Pada prinsipnya, di negara hukum ini tidak ada orang yang kebal hukum. Aparat penegak hukum pun wajib dihukum jika melanggar hukum,” kata Yusril dalam keterangan resmi di Jakarta, Minggu (22/2/2026).

Yusril menyampaikan keprihatinan mendalam atas wafatnya korban berinisial AT (14), seorang siswa madrasah tsanawiyah (MTs). Ia menilai tindakan yang dilakukan tersangka telah melampaui batas perikemanusiaan.

Baca Juga : Menko Yusril Tegaskan Independensi Indonesia Pimpin Dewan HAM PBB, Buka Pintu Repatriasi Narapidana Iran

“Kalau ada oknum polisi menganiaya seseorang, apalagi tergolong anak yang bukan diduga melakukan kesalahan, maka tindakan itu sungguh-sungguh di luar perikemanusiaan,” ujarnya.

Ia mengapresiasi langkah cepat Polda Maluku dan Mabes Polri yang segera merespons kasus tersebut, termasuk permohonan maaf yang disampaikan institusi kepolisian. Menurut Yusril, sikap tersebut menunjukkan adanya perbaikan dalam pendekatan institusional.

Advertisement

Baca Juga : Demo di Depan Gedung DPR dan Mako Brimob, Belum Ada Tanda Mereda

Sementara itu, Kepolisian Resor Tual telah menetapkan Bripda MS sebagai tersangka. Kapolres Tual Whansi Des Asmoro menyatakan proses penyelidikan telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Status Bripda MS dari terlapor menjadi tersangka,” ujar Whansi Des Asmoro, Sabtu (21/2).

Peristiwa bermula saat patroli Brimob melakukan kegiatan cipta kondisi di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara, Kamis (19/2) dini hari. Saat menerima laporan dugaan pemukulan di sekitar Tete Pancing, petugas bergeser ke Desa Fiditan, Kota Tual.

Baca Juga : Polri Tetapkan 7 Anggota Satbrimob Langgar Kode Etik, Bakal Ditangani Secara Transparan

Di lokasi, dua sepeda motor melaju dengan kecepatan tinggi. Bripda MS disebut mengayunkan helm taktikal sebagai isyarat, namun helm tersebut mengenai pelipis kanan AT hingga korban terjatuh. AT kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Karel Sadsuitubun Langgur, tetapi dinyatakan meninggal dunia pada pukul 13.00 WIT.

Tersangka dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Ia juga dikenakan Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Advertisement

Yusril menambahkan, Komite Percepatan Reformasi Polri tengah memfinalisasi laporan pokok-pokok pikiran reformasi kepolisian untuk disampaikan kepada Presiden, guna memperbaiki pola rekrutmen, pendidikan, disiplin, dan pengawasan di tubuh Polri.***

Lanjutkan Membaca
Advertisement