Hukum
Jadi Saksi untuk Ayahnya, Indira Chunda Thita Menangis Sesenggukan

Anak SYL menangis saat bersaksi untuk sang ayah. (Foto: istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA : Anggota DPR yang juga anak mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Indira Chunda Thita menangis sambil berbicara sesenggukan saat menjadi saksi untuk ayahnya dalam sidang kasus gratifikasi dan pemerasan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (5/6/2024).
Hakim meminta Thita panggilan akrab anak SYL tersebut untuk tidak menangis. Thita diketahui menggunakan uang Kementan untuk membiayai terapi stem cell.
Mulanya, ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh bertanya soal stem cell Rp 200 juta yang sempat diungkap saksi di sidang sebelumnya. Hakim mengatakan apakah Thita merasa namanya tercemar atau tidak terkait keterangan itu.
“Nama Saudara disebut-sebut seperti pertanyaan saya, stem cell ya tadi yang Rp 200 juta oleh Bambang. Itu kan nama Saudara tercemar,” kata hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (5/6/2024).
“Iya, Yang Mulia,” jawab Thita.
Baca Juga : Ditanya Hakim Apakah Pemberian SYL Cuma-Cuma? Ini Jawaban Nayunda
Hakim kemudian bertanya apakah Thita berniat melaporkan keterangan saksi dalam persidangan itu atau tidak. Hakim pun meminta Thita tidak menangis karena semua sudah terjadi dan terbuka.
“Di mana-mana pemberitaan seperti itu, apakah Saudara nggak ada niat melapor orang-orang ini? Saudara punya hak untuk melapor kalau Saudara merasa bahwa nama Saudara dicemar.
Ini kan terbuka untuk umum, semua melihat, diliput semuanya. Ya kan? Apakah Saudara punya niat nggak melapor orang-orang ini? Supaya jelas semua, ya kan,” kata hakim.
“Ndak perlu Saudara menangis, ndak ada ininya ya. Ini sudah terjadi semua, terbuka semua dan itulah faktanya seperti itu,” imbuh hakim saat mendengar suara Thita sesenggukan.
Hakim mengatakan Thita dihadirkan sebagai saksi karena namanya disebut saksi lain dalam persidangan. Thita juga membantah pembelian tas dibayari Kementan.
“Sehingga itu penuntut umum menghadirkan Saudara karena nama Saudara disebut oleh para saksi semua, hampir semua saksi mengatakan itu. Dan tercatat seperti ini, yang tadi diperlihatkan tabel-tabel penuntut umum karena itu catatan dari orang-orang yang pernah Saudara dimintai untuk membayar kebutuhan Saudara,” kata hakim.
“Iya, Yang Mulia,” jawab Thita.
“Banyak sekali itu, itu beli tas untuk Ibu Thita coba,” timpal hakim.
“Tidak, Yang Mulia,” jawab Thita.
Baca Juga : Benarkah Anak SYL Gunakan Uang Kementan untuk Terapi Stem Cell? NasDem Dukung Penegak Hukum Usut Itu
Diketahui, SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar. Dia didakwa bersama dua eks anak buahnya, yakni Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta. Kasdi dan Hatta diadili dalam berkas perkara terpisah.***