Hukum
Terungkap, Korban Banjir Sumatera Alami Pelecehan Seksual di Pengungsian

Wamen PPPA Veronica Tan ungkap adanya pelecehan seksual di pengungsian korban banjir Sumatera. (Foto : istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA : Teganya pelaku pelecehan seksual melakukan di tempat pengungsian, padahal mereka sedang berduka akibat menjadi korban banjir di Sumatera.
Pada Selasa (13/1/2026), saat menghadiri rapat koordinasi percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana bersama menteri dalam negeri, kepala BNPB, gubernur, serta para bupati dan wali kota di Sumatera Barat, Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Wamen PPPA), Veronica Tan mengungkap adanya kasus pelecehan seksual yang dialami perempuan korban bencana banjir di sejumlah wilayah Pulau Sumatera pada akhir 2025.
Baca Juga : Korban Tewas Banjir Sumatera Kini Capai 1.180 Orang
“Ketika saya ke Aceh dan berbicara langsung dengan komunitas perempuan, banyak sekali perempuan korban bencana yang mengalami pelecehan seksual,” ujar Veronica di Kota Padang, dikutip dari Antara.
Menurutnya, kasus pelecehan tersebut tidak terjadi satu kali, melainkan berulang, terutama di tenda-tenda pengungsian yang minim pengawasan dan fasilitas perlindungan bagi kelompok rentan.
Veronica menegaskan, perempuan, anak-anak, dan lansia merupakan kelompok yang paling rentan mengalami kekerasan berbasis gender selama masa tanggap darurat dan pemulihan bencana.
Baca Juga : BNPB Catat, Jumlah Korban Tewas Banjir Sumatera Capai 1.177 Jiwa
“Kami menilai perlu ada pengawasan yang lebih ketat terhadap perempuan, anak-anak, dan lansia selama berada di pengungsian. Tujuannya agar tidak ada lagi kelompok rentan yang mengalami pelecehan seksual atau bentuk kekerasan lainnya,” tegasnya.
Sebagai langkah pencegahan, Kementerian PPPA mendorong adanya pemisahan area pengungsian antara laki-laki dengan perempuan, anak-anak, dan lansia.
Selain itu, Veronica juga menekankan pentingnya pengamanan fasilitas sanitasi, seperti mandi, cuci, kakus (MCK), termasuk memastikan pintu MCK dapat dikunci dengan baik.
Baca Juga : Dibutuhkan Dana Rp 51 T untuk Pemulihan Infrastruktur Dasar Akibat Bencana Banjir Sumatera
“Pemisahan ini penting untuk meminimalkan risiko terjadinya pelecehan seksual, terutama di tenda-tenda pengungsian,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan para pemangku kepentingan agar lebih peka terhadap isu gender, khususnya kebutuhan ibu hamil dan ibu menyusui yang memerlukan ruang privat dan aman.
“Ibu menyusui harus diberikan ruang privat. Jangan sampai mereka merasa tidak aman atau terekspos di tempat pengungsian,” ujarnya.
Wamen PPPA berharap solusi dan langkah perlindungan tersebut dapat segera diterapkan di wilayah terdampak bencana, khususnya di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, agar kasus pelecehan seksual terhadap korban bencana tidak kembali terulang.
“Ini bukan hanya soal infrastruktur pengungsian, tetapi juga soal keselamatan dan martabat para korban, terutama perempuan dan anak,” pungkas Veronica.***














