Connect with us

Hukum

Terkait Suap Pemeriksaan Pajak, KPK Geledah Kantor DJP Kemenkeu di Jakarta

Diterbitkan

pada

Terkait Suap Pemeriksaan Pajak, KPK Geledah Kantor DJP Kemenkeu di Jakarta

Ketua KPK Setyo Budianto benarkan adanya penggeledahan di kantor DJP Kemenkeu Jakarta. (Foto : istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi penggeledahan Kantor Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) di Jakarta, pada Selasa (13/1/2026).

Hal itu dibenarkan oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa (13/1/2026). “Benar. Satgas sedang melakukan penggeledahan di Kantor DJP,” kata dia.

Baca Juga : KPK Amankan Pejabat Pajak Jakarta Utara dalam Operasi Senyap, Dugaan Suap Pengurangan Nilai Pajak

Penggeledahan tersebut terkait dengan penyidikan dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada DJP Kemenkeu periode 2021-2026.

Dalam penyidikan kasus tersebut pada pekan ini, KPK juga sempat menggeledah KPP Madya Jakut pada 12 Januari 2026.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pertama di tahun 2026 selama 9–10 Januari 2026, dan menangkap delapan orang.

Advertisement

KPK pada 9 Januari 2026 menyatakan OTT tersebut berkaitan dengan dugaan pengaturan pajak di sektor pertambangan.

Baca Juga : KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka Kasus Kuota Haji 2023-2024

Pada 11 Januari 2026, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dari OTT tersebut. Mereka adalah Kepala KPP Madya Jakut Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut Agus Syaifudin (AGS), Tim Penilai di KPP Madya Jakut Askob Bahtiar (ASB), konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), serta Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY).

Edy Yulianto diduga menjadi pihak pemberi suap pegawai KPP Madya Jakut sebesar Rp4 miliar untuk menurunkan biaya pembayaran kekurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) periode pajak tahun 2023, yakni semula sekitar Rp75 miliar kemudian diubah menjadi Rp15,7 miliar.***

Advertisement
Lanjutkan Membaca
Advertisement