Hukum
Sandra Dewi Minta Balik Hartanya yang Disita, Kejagung Sebut Ada Kejanggalan Akta Pisah Harta

Artis Sandra Dewi gugat kejaksaan minta balik hartanya yang ikut disita. (Foto : istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA : Artis Sandra Dewi, istri dari tersangka korupsi timah Harvey Moeis, mengajukan gugatan keberatan atas penyitaan sejumlah aset pribadinya. Kejaksaan Agung (Kejagung) bilang ada kejanggalan dalam akta pisah harta antara Sandra Dewi dan suaminya.
Dalam daftar aset yang disita, terdapat 88 tas mewah dari berbagai merek ternama, mobil mewah, beberapa bidang tanah dan bangunan, serta rekening deposito senilai Rp 33 miliar atas nama Sandra Dewi.
Sandra menegaskan seluruh barang tersebut diperoleh dari hasil kerja kerasnya di dunia hiburan, termasuk melalui endorsement, pembelian pribadi, dan hadiah dari berbagai brand.
Pada Jumat (24/10/2025), Penyidik Kejaksaan Agung Max Jefferson mengungkapkan adanya kejanggalan pada dokumen pisah harta yang disampaikan Sandra Dewi dan Harvey Moeis. Temuan penyidik tersebut mengacu pada perbedaan tanggal yang tertulis di badan akta dengan tanggal yang tertera pada cap basah resmi.
“Ada yang aneh di akta pisah harta itu. Tanggal dari akta pisah harta itu di atas dibunyikan 12 Oktober 2016. Tetapi, pada cap basah akta itu tanggalnya berbeda,” ujar Max kala ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (24/10/2025).
“Sehingga mungkin secara formil ada akta perkawinan, disahkan, tetapi secara materiel ini masih dilakukan pendalaman waktu itu oleh penyidik dengan berdasarkan pengamatan terhadap akta itu,” lanjutnya.
Max melanjutkan, bukti-bukti yang ditemukan membuat tim penyidik akhirnya memasukkan bukti-bukti tersebut ke dalam persidangan yang menjerat Harvey Moeis. Sehingga negara menyita aset harta tersebut.
“Dengan dasar itu akhirnya penyidik menyita. Menyita artinya mengambil sementara dalam pengawasan penyidik untuk nanti dibuktikan di persidangan apakah harta-harta ini berkaitan dengan tindak pidana atau tidak,” tutup Max.***














