Hukum
Sadis! Ayah Jual Anak Berusia 11 Bulan Rp 15 Juta untuk Judi Online
FAKTUAL-INDONESIA : Seorang ayah berinisial RA (36) ditangkap karena menjual anak kandungnya yang masih berusia 11 bulan seharga Rp 15 juta. Uang tersebut digunakan untuk keperluannya dan judi online.
Sementara polisi juga menangkap HK (32) dan MON (30) selaku pembeli bayi. Pasangan suami-istri ini membeli bayi itu karena sudah lama belum diberikan anak.
Kasus ini bermula saat RA melihat sebuah unggahan di akun Facebook tentang seseorang yang berniat membeli bayi. Unggahan itu dibuat oleh pelaku MON.
Melihat unggahan itu, RA kemudian berkomunikasi dengan MON melalui Facebook Messenger dan Whatsapp. Setelahnya, keduanya pun bersepakat untuk bertemu di wilayah Tangerang.
Baca Juga : Duh! Ibu Muda Cantik Ini Rela Bugil Demi Promosikan Judi Online
“Selanjutnya sesuai perjanjian, pelaku RA yang merupakan ayah kandung dari korban bayi ini membawa korban yang sebelumnya dirawat dan dititipkan kepada ibu mertuanya untuk dia bawa ke Tangerang. Dengan alasan ke tempat saudara,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota David Yanuar Kanitero kepada wartawan, Senin (7/10/2024).
Kemudian, di lokasi itu terjadi kesepakatan jual beli antara RA dan MON. Dalam kesepakatan itu, bayi yang dijual RA dibeli dengan harga Rp15 juta.
David menyebut penjualan bayi itu dilakukan RA tanpa sepengetahuan istrinya atau ibu dari bayi. Sebab, sang istri berada di Kalimantan untuk bekerja.
“Saat pulang ke Jakarta dan ibu kandung korban, RD menanyakan keberadaan anaknya kepada suaminya RA, dijawab ada di Tangerang. Namun, kerena curiga ibu korban terus mendesak pelaku, dan akhirnya dikatakan anaknya telah dijual kepada seseorang di Tangerang senilai Rp15 juta sejak 20 Agustus 2024,” tutur David.
Mendengar hal itu, ibu korban langsung melaporkan suaminya ke Polres Metro Tangerang Kota. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi pun berhasil menangkap tiga pelaku.
Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan dari hasil pemeriksaan, RA mengaku menjual anak kandungnya karena kebutuhan ekonomi.
“Hasil penjualannya digunakan untuk membeli dua buah handphone untuk keperluan sehari-hari dan juga untuk melakukan judi online,” ucap Ade Ary.
Sementara itu, motif kedua pelaku lainnya nekat membeli bayi itu karena mereka belum diberikan keturunan selama 10 tahun pernikahan.
Baca Juga : Miris! WNI Korban TPPO yang Tewas di Kamboja Diduga Jadi Operator Judi Online
“Alasan tidak punya anak sudah kurang lebih 10 tahun menikah, besok akan dijelaskan secara rinci dan masih terus didalami oleh penyidik,” ujarnya.
Ketiga pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ketiganya dijerat Pasal 76F dan atau Pasal 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang juncto Pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak.***