Connect with us

Hukum

Polisi Tetapkan Ketua Konser Tangerang Lentera Festival sebagai Tersangka, Ini Fakta dan Kronologinya

Avatar

Diterbitkan

pada

Polisi Tetapkan Ketua Konser Tangerang Lentera Festival sebagai Tersangka, Ini Fakta dan Kronologinya

Festival Lentera Tangerang rusuh gegara artis batal tampil. (Foto: istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA : Polisi sudah menetapkan Muhammad Dian Permana Angga, 27, selaku ketua panitia konser Tangerang Lentera Festival 2024 sebagai tersangka. Dian menggelapkan uang tiket yang membuat konser menjadi ricuh.

Polisi berhasil menangkap Dian Permana. Pelaku ditangkap di wilayah Lebak, Banten. Dia diduga menggunakan uang hasil penjualan tiket untuk kebutuhan pribadi.

Kronologi ricuhnya Konser Lentera Festival di Lapangan Kebeng, Pasar Kemis, Tangerang pada Minggu malam (23/6/2024) terjadi akibat konser yang diisi sejumlah band papan atas itu tak kunjung dimulai hingga waktu yang ditentukan, yakni pukul 19.30 WIB.

Baca Juga : Amankan Konser Suga BTS Malam Ini, 1.000 Personel Gabungan Dikerahkan

Kapolsek Pasar Kemis Ucu Nuryandi kepada wartawan, Senin (24/6/2024), menjelaskan bahwa konser akhirnya berakhir ricuh karena artis tak kunjung muncul. Penonton bahkan membakar alat sound system yang ada di lokasi acara.

“Penonton kecewa. Karena pertunjukan sampai jam yang seharusnya justru tidak dimulai,” kata Ucu.

Advertisement

Ucu mengatakan para penonton Lentera Festival merasa kesal lantaran telah membayar tiket seharga Rp115 ribu. Konser ternyata batal tanpa penjelasan.

Ia menuturkan para penonton naik ke atas panggung dan membakar peralatan sound system untuk meluapkan kekesalan.

“(Penonton kecewa) betul. Itu sound (yang dibakar), panggung enggak dibakar. Iya (dibakar) sama para penonton dan udah melebar ke mana-mana,” tuturnya.

Ucu mengatakan, Dian dilaporkan pihak panitia karena diduga menggelapkan uang ratusan juta hingga membuat acara Konser Lentera Festival batal terlaksana.

Baca Juga : Konser Westlife Bertajuk ‘The Wild Dreams Tour’ Dinantikan Masyarakat Indonesia

Menurut keterangan, duit yang seharusnya dibayarkan kepada musisi dan band yang tampil, justru diambil oleh Dian.

Advertisement

“Sudah dibuatkan laporan penipuan dan penggelapan, saat ini sedang dilakukan pencarian ketua panitia acara,” jelasnya.

Ucu mengungkapkan dari laporan yang diterima, panitia konser Lentera Festival mengaku mengalami kerugian hingga Rp800 juta.

Berikut ini lima fakta penangkapan Dian Permana ketua panitia konser Tangerang Lentera Festival 2024 yang gelapkan tiket konser hingga berujung ricuh.

1. Gelapkan Uang Tiket Konser

Dian Permana Angga menggelapkan uang tiket konser yang dipergunakan untuk membayar artis. Akibatnya, konser gagal digelar dan berujung rusuh.

Advertisement

“Uang yang dipakai atau digelapkan itu tanpa diberitahukan kepada penyelenggara yang lain,” kata Kasatreskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N Yusuf, Kamis, 27 Juni 2024.

“Karena perbuatannya, terjadi kericuhan karena tidak bisa melakukan pembayaran kepada artis,” sambungnya.

2. Untuk Keperluan Pribadi

Arief menyebut uang tiket konser yang ditilap dipakai untuk keperluan pribadi. Namun, ia enggan menjelaskan perihal jumlah uang yang digunakan tersangka. Menurutnya, hal tersebut masih dalam proses pendalaman.

“Iya pokoknya ada yang dipakai keperluan pribadi, sehingga tidak bisa melakukan pembayaran,” katanya.

Advertisement

3. Sempat Kabur

Dian Permana diketahui sempat kabur sebelum acara dimulai. Ia kabur dan bersembunyi di rumah salah satu kerabatnya.

4. Ditangkap Polisi

Dian Permana ditangkap di wilayah Lebak, Banten. Pelaku dibekuk saat bersembunyi di salah satu rumah kerabatnya sebelum konser dimulai.

5. Ditetapkan Tersangka

Advertisement

Polisi menetapkan Muhammad Dian Permana Angga, 27, selaku ketua panitia konser Tangerang Lentera Festival 2024 (TNG Lenfest) sebagai tersangka. Pelaku ditetapkan tersangka atas kasus penggelapan dan penipuan konser musik yang berujung ricuh.

Baca Juga : Sempat Diancam Bom, Konser NCT Distop karena Banyak yang Pingsan

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis seperti Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 ayat 1 huruf f dan/atau Pasal 62 Ayat (2) Jo Pasal 16 , Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 378 KUH-Pidana dan atau Pasal 372 KUH-Pidana, serta Tindak Pidana Perlindungan Konsumen dan atau Tindak Pidana Penipuan dan atau Tindak Pidana Penggelapan.***

Lanjutkan Membaca
Advertisement