Hukum
PNS yang Digrebek Bugil di Mojokerto, Dipecat Tanpa Pensiun

PNS Mojokerto yang bugil bersama pria lain akhirnya dipecat dari PNS tanpa pensiun. (Foto : istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA : Nasib pahit menimpa PNS Pemkab Mojokerto berinisial RP (34) yang digrebek suaminya sedang bugil bersama pria lain. PNS ini dilaporkan suaminyà yang akhirnya dipecat sebagai PNS.
Tak hanya itu, ibu dua anak itu pun tidak akan mendapatkan hak pensiun. RP pun kemudian mengajukan banding ke Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN).
Kabag Hukum Setda Kabupaten Mojokerto Tatang Marhendrata menjelaskan sanksi disiplin dijatuhkan kepada RP setelah Tim Add Hoc menuntaskan pemeriksaan kasus ini.
Baca Juga : 25 Persen Formasi CPNS Kemenag untuk Lulusan Ma’had Aly, Menag Yaqut: Pertama Kali Dilakukan
Menurutnya, hukuman disiplin bagi RP itu telah termuat dalam Keputusan Bupati Mojokerto nomor 188.45/718/HK/416-012/2024 tanggal 12 September 2024.
“RP dijatuhi hukuman berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS,” ujar Tatang saat jumpa pers di Pemkab Mojokerto, Jumat (13/9/2024).
SK Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati itu, kata Tatang, telah diserahkan ke RP pagi tadi. Sanksi pemecatan oknum PNS Bagian Administrasi Pembangunan Setda Mojokerto itu akan berlaku 15 hari kerja sejak hari ini.
“Kami belum tahu dia banding atau tidak. Kalau banding, kami akan tetap mengawal. Metode pemeriksaan kami sesuai aturan. Jadi, keputusan itu tentunya kami buat secara hati-hati sehingga tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” terangnya.
Soal RP yang juga tidak mendapat hak pensiun, kata Tatang, karena masa kerja RP belum 20 tahun dan belum berusia 50 tahun. Sedangkan masa kerja RP sebagai PNS baru 3 tahun 9 bulan.
Baca Juga : Gaji PNS Dikabarkan Bakal Naik Tahun Depan, Keputusan di Tangan Prabow0
“Masa kerja RP belum sampai 20 tahun dan dia masih muda. Sehingga dia hanya mendapatkan tabungan hari tua,” tegasnya.
Sekda Pemkab Mojokerto Teguh Gunarko mengatakan sanksi disiplin berat itu menjadi salah satu risiko yang harus diterima RP. Kebijakan tegas dari Bupati Ikfina ini ditempuh sesuai aturan yang berlaku agar tidak menjadi preseden buruk bagi ASN lainnya.
“Kami hormati hak RP mengajukan banding kepada BPASN, kami tak akan menghalangi. Nanti akan dibuktikan apakah putusan kami benar, tidak cacat, sehingga putusan ini akan berlaku final,” tandasnya.
Sanksi tegas berupa pemecatan juga dijatuhkan kepada IM, pria yang tepergok bugil sekamar dengan RP. Sehingga pegawai honorer itu tidak lagi bekerja sebagai tenaga administrasi umum di Bagian Administrasi Pembangunan Setda Kabupaten Mojokerto.
RF (34) bersama sejumlah teman dan warga sekitar menggerebek sebuah rumah di perumahan Dahayu, Desa Sambiroto, Sooko, Mojokerto pada Selasa (2/7) sekitar pukul 16.00 WIB.
Setelah mendobrak pintu kamar, warga Desa Tambakagung, Puri, Mojokerto itu memergoki istrinya, RP berduaan dengan PIL berinisial IM (40).
Ketika itu, IM dan RP sama-sama bugil. Setelah digerebek, IM dan RP sempat dibawa ke kantor Desa Sambiroto untuk dimediasi. Pasangan selingkuh itu memakai seragam dinas.
RP diangkat PNS tahun 2020. Saat ini, ia menjabat analis pembangunan. Sedangkan IM yang berstatus pegawai harian lepas atau honorer menjadi tenaga administrasi umum. RP dan IM bekerja di ruangan yang sama.
Baca Juga : Gaji PNS Kemungkinan Naik Tahun Depan, Tapi Masih Dibahas
RP mempunyai 2 anak berusia 3 tahun dan kelas 4 SD dari pernikahannya dengan RF. IM yang merupakan warga Desa Sidomulyo, Bangsal, Mojokerto juga mempunyai istri dan 2 anak.
Mediasi di kantor Desa Sambiroto tidak mencapai perdamaian. Sehingga RF melaporkan dugaan perzinaan istrinya dengan IM ke Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto pada Rabu (3/7). Perkara dugaan perzinaan IM dan RP saat ini pada tahap penyidikan.***