Ekonomi
Gaji PNS Kemungkinan Naik Tahun Depan, Tapi Masih Dibahas

Ilustrasi karyawan PNS bakal dapat kenaikan gaji di 2025. (ist)
FAKTUAL-INDONESIA : Kabar gembira bagi para pegawai ngeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) karena pemerintah akan mengumumkan kabar mengenai kenaikan gaji untuk tahun 2025. Kenaikan akan ditetapkan pada 16 Agustus 2024.
Rencananya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menyampaikan hal tersebut dalam pidato Nota Keuangan pada tanggal tersebut.
“Kita tunggu saja pada 16 Agustus 2024. Informasinya akan disampaikan pada saat itu,” kata Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata seusai menghadiri acara peluncuran dan sosialisasi implementasi komoditas nikel dan timah melalui Simbara, di Jakarta, Senin (22/7/2024).
Alokasi gaji PNS, lanjut Isa, termasuk dalam anggaran belanja pegawai, dengan komponen terbesar berupa gaji dan tunjangan. Sementara itu, komponen belanja yang tumbuh paling tinggi adalah honorarium, lembur, dan tunjangan khusus.
Isa menjelaskan, skema gaji PNS 2025 masih dalam pembahasan dengan kementerian/lembaga terkait. Pemerintah akan merujuk pada penyesuaian gaji yang pernah dilakukan sebelumnya.
“Penyesuaian bisa dalam berbagai bentuk, seperti menaikkan gaji pokok, menyesuaikan tunjangan kinerja, atau memberikan insentif lain,” kata Isa.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pemerintah akan menyesuaikan gaji PNS, yang berarti kemungkinan besar akan menaikkannya.
“Penyesuaian biasanya mengarah ke kenaikan,” tambah Airlangga.
Secara umum, kebijakan belanja pegawai 2025 akan terus mendukung reformasi birokrasi menuju adaptasi pola kerja baru yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan produktivitas.
Fokus kebijakan belanja pegawai 2025 mencakup peningkatan efektivitas dan efisiensi birokrasi sebagai kunci keberhasilan reformasi fiskal, penguatan manajemen PNS, digitalisasi birokrasi dan layanan publik, serta adaptasi pola kerja fleksibel.
Selain itu, kebijakan tersebut juga akan meningkatkan kualitas belanja pegawai dengan tetap menjaga konsumsi aparatur negara melalui pemberian THR dan gaji/pensiun ke-13, serta penyesuaian gaji PNS.
Reformasi sistem jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNS juga akan dilanjutkan, bersamaan dengan implementasi reformasi birokrasi.***














