Hukum
KPK Kecewa, MA Minta Rumah Rafael Alun yang Disita Dikembalikan

KPK kecewa kasasinya ditolak, sementara sejumlah barang bukti milik Rafael Alun harus dikembalikan. (Foto : istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kecewa karena kasasi yang mereka ajukan terhadap vonis mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
Bahkan MA juga memerintahkan KPK mengembalikan sejumlah barang bukti, termasuk rumah milik istri Rafael Alun yang sebelumnya disita.
“Amar putusan, penuntut umum tolak, terdakwa tolak dengan perbaikan status barang bukti,” demikian tertulis dalam situs MA, Rabu (24/7/2024).
Baca Juga : Rafael Alun Benar-Benar Dimiskinkan, Tetap Divonis 14 Tahun Penjara
Putusan kasasi itu diketok oleh majelis Hakim Agung yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Noor edi Yono. Putusan diketok pada Selasa (16/7/2024).
“Lama memutus 27 hari,” demikian tertulis dalam situs tersebut.
Berikut ini daftar barang bukti yang harus dikembalikan :
Barang bukti perkara TPPU nomor 434 berupa uang tunai senilai Rp 199.970.000 yang berasal dari pencairan deposito berjangka atas nama Ernie Meike Torondek.
Barang bukti perkara TPPU nomor 436 berupa uang tunai senilai Rp 19.892.905,70 yang berasal dari rekening tabungan atas nama Ernie Meike Torondok.
Barang bukti perkara gratifikasi nomor 552/perkara TPPU nomor 412 berupa satu bidang tanah berikut bangunan rumah yang berdiri di atasnya di Jalan Simprug Golf, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dengan luas 766 meter persegi atas nama Ernie Meike.
Di sisi lain, KPK menilai putusan kasasi dari majelis hakim keliru.
“Kami hormati putusan majelis hakim tersebut, namun tetap bagi kami putusan itu kurang tepat,” kata Kasatgas Penuntutan KPK Wawan Yunarwanto.
Baca Juga : Aset Hasil Korupsi dan TPPU Belum Dipertimbangkan, KPK Banding Vonis Rafael Alun
Wawan menganggap vonis kasasi itu bertolak belakang dengan fakta persidangan. Dalam sidang tingkat pertama, kata Wawan, banyak fakta yang menunjukkan aset-aset Rafael Alun diperoleh dari hasil korupsi.
“Sangat bertolak belakang dengan seluruh fakta persidangan yang kami ungkap di sidang dan nyatanya terbukti aset-aset terdakwa adalah hasil kejahatan,” katanya.***