Hukum
Rafael Alun Benar-Benar Dimiskinkan, Tetap Divonis 14 Tahun Penjara

Rafael Alun tetap divonis 14 tahun penjara usai bandingnya ditolak.(ist)
FAKTUAL-INDONESIA : Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo akhirnya tetap divonis 14 tahun penjara imbas kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Selain itu, seluruh harta kekayaannya juga disita. Ayah dari Mario Dandy ini benar-benar dimiskinkan.
Mario Dandy diketahui divonis 12 tahun penjara plus harus membayar Rp25 miliar kepada David Ozora yang dianiayanya beberapa waktu lalu.
Rafael Alun yang mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap divonis 14 tahun penjara.
“Menetapkan barang bukti perkara gratifikasi nomor 522 atau barang bukti perkara TPPU nomor 412 dikembalikan kepada dari mana benda dista, sedangkan barang bukti perkara gratifikasi nomor 553 sampai dengan nomor 558 atau barang bukti perkara TPPU nomor 413 sampai dengan 418 dirampas untuk negara,” demikian termuat dalam amar putusan perkara banding Rafael alun di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 8/Pid.Sus-TPK/2024/PT DKI.
Rafael Alun terbukti melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Rafael Alun ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/3/2023) silam. Kasus ini bermula dari penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya, yakni Mario Dandy Satriyo terhadap seorang remaja.
Kasus itu bergulir ke Rafael Alun karena Mario Dandy diketahui hidup mewah dengan menggunakan kendaraan mahal, yakni Jeep Rubicon. Masyarakat pun bertanya-tanya terkait kekayaan pegawai pajak itu dan terungkaplah kasus gratifikasi dan TPPU.
Tak tanggung-tanggung, harga Rafael Alun yang disita KPK mencapai Rp 150 miliar dari 20 aset. Nilai aset yang dimiliki oleh mantan pejabat pajak itu melebihi dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Rafael yang hanya Rp 56 miliar.
Tak hanya divonis 14 tahun penjara, Rafael juga diharuskan membayar denda hingga beberapa asetnya harus disita untuk negara.
Aset milik istri Rafael Alun Trisambodo yang dirampas untuk negara terdiri dari rumah di Jalan Mendawai I Nomor 92 Kelurahan Kramatpela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dengan luas 324 meter persegi atas nama Ernie Meike Torondek.
Rumah di Jalan Raya Srengseng Nomor 36 RT 003 RW 02, Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat dengan luas 1.369 meter persegi atas nama Ernie Meike.
Selanjutnya, satu bidang tanah seluas 236 meter persegi yang beralamat di Green Hill Residence Blok BB Nomor 12. Satu bidang tanah seluas 245 meter persegi yang beralamat di Green Hill Residence Blok BB Nomor 11.
Satu bidang tanah seluas 237 meter persegi yang beralamat di Green Hill Residence Blok DD Nomor 6B. Serta, satu unit Apartemen seluas 35,24 meter persegi lantai 09, Nomor Unit 09 Tipe 1 Bedroom di Apartemen Signature Park Grande Tower The Light atas nama Agustinus Ranto Prasetyo.
“Menetapkan dua unit kios di Kalibata City, Tower Ebony, Lantai GF Blok E Nomor BM 08 dan Nomor BM 09 dan satu unit mobil VW Carravelle Nomor Polisi AB 1253 AQ disita kemudian dirampas untuk negara,” tulis amar putusan tersebut.
Selain itu, Rafael Alun divonis pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 10,079 miliar dalam kurun waktu satu bulan pasca-putusan berkekuatan hukum tetap, subsider 3 tahun penjara.***