Hukum
PN Surabaya Bebaskan Bebaskan Ronald Tannur, Ahmad Sahroni Minta Para Hakim Diperiksa Menyeluruh

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengemukakan vonis Pengadilan Negeri Surabaya bebaskan Ronald Tannur memalukan
FAKTUAL INDONESIA: Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni bereaksi keras terhadap keputusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan terdakwa Ronald Tannur dalam kasus dugaan penganiayaan hingga menyebabkan kematian.
Ahmad Sahroni bukan saja menyebutkan keputusan itu memalukan namun juga fatal sehingga dia curiga ada sesuatu di balik putusan itu.
Karena itu Ahmad Sahroni mengatakan agar para hakim PN Surabaya yang menyidangkan kasus itu harus diperiksa secara menyeluruh oleh pihak-pihak yang berwenang.
“Yang saya tahu polisi sudah memberikan pasal-pasal apa yang disangkakan oleh yang bersangkutan. Akhirnya, perkara berproses dan tiba-tiba kemarin diputuskan Pengadilan Negeri, divonis bebas, ini memalukan, makanya saya bilang ini hakimnya sakit nih,” kata dia.
Dia pun heran atas keputusan hakim tersebut, karena sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut agar Ronald dihukum 12 tahun penjara, maka dia pun curiga terhadap adanya sesuatu di balik putusan tersebut.
“Terang benderang bahwa tindak pidana yang jelas sangat pada tahun 2023, dengan penganiayaan yang menyebabkan seorang perempuan meninggal dunia, ini kan fatal,” kata Sahroni saat ditemui di Kantor DPP Partai NasDem, Jakarta, Kamis.
Dia pun mengajak para pihak pemangku kebijakan agar mengawasi dengan seksama putusan tersebut.
Pada Rabu (24/7), majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, membebaskan Gregorius Ronald Tannur yang merupakan putra dari mantan salah satu anggota DPR RI Edward Tannur, dari segala dakwaan terkait kasus dugaan penganiayaan yang berakibat kekasihnya bernama Dini Sera Afrianti meninggal dunia.
Sebelumnya, Polrestabes Surabaya menetapkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan terhadap tersangka Ronald Tannur yang telah menghilangkan nyawa kekasihnya tersebut. Ronald dijerat dengan pasal 351 dan 359 KUHP tentang penganiayaan dan kelalaian dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Penyelidikan polisi mengungkap penganiayaan terjadi usai pasangan kekasih itu menghabiskan malam di tempat hiburan, kawasan Surabaya Barat.
Selain itu, Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pun sudah secara resmi menonaktifkan anggota DPR Fraksi PKB Edward Tannur dari keanggotaannya di Komisi IV DPR RI imbas kasus yang menimpa anaknya tersebut. ***