Connect with us

Hukum

Gregorius Ronald Tannur Divonis Bebas, Hakim akan Dilaporkan ke KY

Avatar

Diterbitkan

pada

Gregorius Ronald Tannur Divonis Bebas, Hakim akan Dilaporkan ke KY

Kisah cinta Ronald Tannur dan Dini yang berakhir dengan kematian Dini. (Foto : istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA : Dituntut 12 tahun penjara, namun Gregorius Ronald Tannur, anak mantan anggota DPR RI F-PKB, Edward Tannur terdakwa pembunuhan sadis kekasihnya, Dini Sera Afrianti malah divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Rabu (24/7/2024). Vonis ini membuat kecewa banyak pihak, termasuk pengacara keluarga Dini yang bakal melaporkan hakim ke dewan pengawas (Komisi Yudisial).

Dalam sidang vonis kasus Gregorius Ronald Tannur itu, majelis hakim yang mengadili kasus ini yakni hakim ketua Erintuah Damanik dan dua hakim anggota yakni Mangapul serta Heru Hanindyo menjatuhkan vonis bebas karena Ronald Tannur tidak terbukti bersalah.

Padahal sebelumnya, jaksa menuntut hukuman 12 tahun pidana penjara dan membayar restitusi pada keluarga korban atau ahli waris senilai Rp 263,6 juta subsider 6 bulan.

Baca Juga : PN Surabaya Bebaskan Bebaskan Ronald Tannur, Ahmad Sahroni Minta Para Hakim Diperiksa Menyeluruh

Kabar akan melaporkan hakim ke komisi yudisial mulanya disampaikan oleh kakak ipar Dini, Ima Lestari. Pelaporan itu dilakukan lantaran keluarga kecewa atas putusan hakim yang membebaskan Ronald usai menganiaya dan menyebabkan Dini meninggal dunia.

“Kami sudah koordinasi dengan kuasa hukum, kata kuasa hukum kami mau dilaporkan hakimnya,” kata Ima kepada detikJabar di kediaman korban, Kampung Gunungguruh Girang, Desa Babakan, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Kamis (25/7/2024).

Advertisement

“Tahu bebas dari pengacara, ngasih tahu bebasnya Ronald itu dari pengacara. Ya kami sangat kecewa, sedih dan kaget,” sambungnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kuasa Hukum keluarga, Dimas Yemahura juga membenarkan rencana pelaporan hakim ke Komisi Yudisial.

“Kami sudah mengetahui dan mendengar hasil putusan yang dibacakan oleh majelis hakim yang ada di PN Surabaya. Melihat putusannya yang membebaskan tersangka tentu saya mewakili keluarga korban sangat kecewa, sangat prihatin dengan keputusan yang ditetapkan oleh majelis hakim di PN Surabaya,” kata Dimas mengawali perbincangan.

“Iya betul (akan dilaporkan ke KY). Kami sebagai kuasa hukum juga akan melakukan laporan kepada badan pengawas hakim di Mahkamah Agung terhadap putusan yang ada di PN Surabaya ini. Kami akan menggandeng banyak pihak yang memang peduli terhadap putusan ini, peduli terhadap keadilan yang ada di Republik Indonesia,” sambungnya.

Dengan putusan tersebut, Dimas menilai hukuman tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Sejauh ini, pihaknya juga mengupayakan agar jaksa mengajukan kasasi ke MA.

Advertisement

“Dengan putusan ini, kita jadi paham bahwasanya mencari keadilan di Indonesia itu sangat tidak mudah, sangat sulit bahkan orang yang sudah jelas-jelas meninggal dia membebaskan orang yang diduga melakukan pembunuhan. Kami dari keluarga korban tetap berharap agar JPU melanjutkan proses hukumnya, yakni melakukan upaya banding atau upaya kasasi terhadap putusan itu sehingga keadilan terhadap korban ini tetap bisa diperjuangkan,” jelasnya.

“Dan kami berharap, nanti majelis hakim yang memeriksa di tingkat selanjutnya memutus dengan seadil-adilnya, mengedepankan hak-hak dan keadilan daripada korban. Ini sangat mengecewakan, sangat memprihatinkan. Keadilan bagi korban tetap akan kami perjuangkan,” tambah Dimas.

Sementara itu, jaksa sudah membuat keputusan akan melakukan kasasi atas putusan bebasnya Ronald Tannur. Hal itu disampaikan Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana

Baca Juga : Tidak Terbukti Sebar Berita Bohong, Ketua PHDI NTB Divonis Bebas Hakim PN Mataram

“Di sini banyak yang akan menanyakan mengenai apa sikap kami yang akan kami ambil terkait dengan putusan majelis hakim tersebut. Kami nyatakan saat ini kami menyatakan akan melakukan langkah upaya hukum yaitu berupa kasasi,” kata dia dikutip dari detikJatim.

“Tentunya nanti tim jaksa penuntut umum yang akan melakukan proses administrasi untuk mendaftarkan kasasi kami sambil nanti 14 hari ke depan kami akan memberikan memori kasasinya,” imbuhnya.***

Advertisement

Lanjutkan Membaca
Advertisement