Hukum
Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Eks Waka BGN Sony Sonjaya dalam Kasus Dugaan Korupsi MBG

Kejagung tolak permohonan Sony Sonjaya sebagai JC karena tidak penuhi syarat. (Foto : istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA : Kejaksaan Agung Republik Indonesia menolak permohonan status justice collaborator (JC) yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program makan bergizi gratis (MBG).
Kejagung menilai Sony tidak memenuhi syarat sebagai justice collaborator.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan pihaknya telah menerima surat permohonan tersebut pada 23 Juni 2026 dan melakukan kajian terhadap permintaan yang diajukan oleh tersangka melalui penasihat hukumnya.
“Memang benar pada hari Rabu tanggal 23 Juni yang lalu, tim penyidik menerima surat permohonan JC dari penasihat hukum tersangka SS,” ujar Syarief di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (23/6/2026).
Namun, setelah dilakukan pendalaman, penyidik menyimpulkan bahwa Sony Sonjaya tidak memenuhi kriteria sebagai justice collaborator. Salah satu syarat utama JC adalah bukan pelaku utama dan bersedia mengakui perbuatannya.
Menurut Syarief, hasil penyidikan menunjukkan bahwa Sony justru diduga sebagai salah satu aktor utama dalam perkara tersebut.
“Kami menyimpulkan bahwa saudara SS merupakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam penentuan atau verifikasi titik-titik SPPG. Dengan demikian, yang bersangkutan merupakan pelaku utama,” tegasnya.
Ia menambahkan, Sony juga tidak tergolong sebagai pelaku lapis kedua atau second liner yang dapat membantu mengungkap aktor lain yang lebih tinggi dalam perkara tersebut. Padahal, skema yang disangkakan dalam kasus ini mencakup dugaan jual beli titik serta potensi kerugian keuangan negara dalam pengadaan barang dan jasa.
Selain itu, Kejagung menilai Sony belum sepenuhnya mengakui perbuatannya sebagaimana hasil pemeriksaan penyidik.
“Dalam pemeriksaan belum ada pengakuan yang sesuai dengan sangkaan penyidik. Atas dasar itu, kami menolak permohonan justice collaborator dari tersangka SS,” jelas Syarief.
Meski demikian, Kejagung menegaskan tetap menghargai setiap informasi yang diberikan oleh Sony selama proses penyidikan berlangsung. Informasi tersebut akan digunakan untuk membantu memperjelas perkara.
“Semua informasi yang disampaikan sangat kami hargai dan dapat digunakan untuk membuat terang kasus ini. Namun untuk status JC, kami terikat pada aturan yang berlaku,” tambahnya.
Sebelumnya, melalui kuasa hukumnya, Sony Sonjaya mengajukan permohonan sebagai justice collaborator dengan menyerahkan sejumlah data terkait dugaan pengaturan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Namun, setelah pengembangan penyidikan, jumlah pihak yang diduga terlibat dalam pengaturan titik tersebut bertambah dari 26 menjadi 41 nama.***














