Hukum
JPU Tuntut Bebas Guru Supriyani, Tim Kuasa Hukum Merasa Ada Yang Aneh
FAKTUAL-INDONESIA : Akhirnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang semula menggebu-gebu memperkarakan guru honorer Supriyani atas tuduhan menganiaya anak muridnya, kini justru menuntut bebas Supriyani.
Hal ini membuat Tim Kuasa hukum Supriyani meraaa aneh. Namun mereka tetap akan ajukan pembelaan bagi Supriyani.
Tuntutan bebas itu dibacakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Ujang Sutisna dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Senin (11/11/2024).
“Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, kami penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Konawe Selatan akan menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Andoolo yang mengadili perkara ini menyatakan menuntut terdakwa Supriyani lepas dari segala tuntutan hukum,” kata Ujang.
Baca Juga : Ini Alasan Guru Supriyani Cabut Kesepakatan Damai Usai Mediasi dengan Bupati Konawe
Jaksa juga menuntut Supriyani agar bebas dari segala tuntutan dakwaan ke satu melanggar Pasal 60 Ayat 1 Juncto Pasal 76 Undang-undang Kepolisian Nomor 35.
Jaksa juga meminta agar barang bukti dan alat bukti yang ada di dalam persidangan untuk dikembalikan ke saksi.
“Menetapkan barang bukti berupa 1 pasang baju seragam SD dan baju lengan pendek batik dan celana panjang warna merah dikembalikan ke saksi Nur Fitryana.”
“Kedua, sapu ijuk warna hijau dikembalikan ke saksi Sanaa Ali,” ujar JPU.
Kendati dituntut bebas oleh JPU, pihak Supriyani melalui kuasa hukumnya akan mengajukan sidang lanjutan dengan agenda pledoi atau pembelaan.
Kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan menilai tuntutan JPU aneh dan masih belum jelas. Sebab, alasannya tidak masuk ke dalam alasan pembenar ataupun pemaaf.
“JPU Menuntut bebas tetapi memang dia menyatakan ada perbuatan tetapi tidak mensrea, ini menurut kami sesuatu yang aneh,” ungkap Andri Darmawan.
Oleh karena itu, pihak kuasa hukum Supriyani tetap melanjutkan persidangan pada Kamis (14/11/2024)
“Kami akan melakukan pembelaan,” kata Andri kepada Majelis Hakim terkait tuntutan yang diberikan JPU.
Sementara itu, Ujang menuturkan, pertimbangan JPU mengajukan tuntutan bebas itu lantaran tidak ditemukan hal-hal yang memberatkan Supriyani.
Baca Juga : Ratusan Guru yang tergabung dalam PGRI Lakukan Aksi Damai di Depan PN Andoolo dengan Membaca Surah Yasin
JPU menilai luka yang dialami korban tidak pada organ vital dan tidak mengganggu korban.
Lalu, perbuatan Supriyani terhadap korban dinilai bersifat mendidik dan dilakukan secara spontan.
“Adapun perbuatan Supriyani yang tidak mengakui perbuatannya, menurut pandangan kami karena ketakutan atas hukuman dan hilangnya kesempatan menjadi guru tetap,” terang JPU.
Selama menjalani persidangan sebanyak tujuh kali, Supriyani juga dinilai sopan dan kooperatif.***