Connect with us

Hukum

Hakim PN Jaksel Kabulkan Sebagian Gugatan Praperadilan, Penetapan Sahbirin Noor Sebagai Tersangka Dibatalkan

Gungdewan

Diterbitkan

pada

Gugatan praperadilan tersangka Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor terkait kasus dugaan suap lelang proyek dikabulkan sebagian oleh Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Afrizal Hady dalam sidang putusan, Selasa (12/11/2024).

Gugatan praperadilan tersangka Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor terkait kasus dugaan suap lelang proyek dikabulkan sebagian oleh Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Afrizal Hady dalam sidang putusan, Selasa (12/11/2024).

FAKTUAL INDONESIA: Penetapan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap lelang proyek dibatalkan.

Demikian pernyataan kuasa hukum kuasa hukum Sahbirin Noor, Soesilo Aribowo setelah Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Afrizal Hady praperadilan yang diajukan Sahbirin Noor yang akrab disapa Paman Birin.

“Sekarang Pak Sahbirin Noor kembali kepada asal tidak dalam posisi apapun karena penetapan tersangka sudah dibatalkan,” ujar Soesilo usai sidang di PN Jaksel, Selasa (12/11/2024).

Dalam sidang itu Hakim Afrizal Hady mengabulkan sebagian gugatan praperadilan tersangka Sahbirin Noor dalam sidang putusan terkait kasus dugaan suap lelang proyek.

“Menerima dan mengabulkan gugatan praperadilan Sahbirin Noor untuk sebagian,” kata Hakim Afrizal Hady  seperti dikutip dari antaranews.com.

Advertisement

Hakim menyatakan tidak sah dan tidak punya kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka terhadap pemohon.

Baca Juga : Ayah Ronald Tannur Mengetahui Kalau MW Berikan Fee Kepada Tiga Hakim agar Kasus Ronald Tannur Bebas di Tingkat Pertama

Kemudian, juga dinyatakan perbuatan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan sewenang-wenang.

“Menyatakan sprindik adalah tidak sah,” ujarnya.

Sprindik adalah singkatan dari surat perintah penyidikan, yaitu dokumen resmi yang berisi perintah kepada penyidik untuk melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana.

Sprindik dibuat setelah ada kesimpulan dari evaluasi atau gelar perkara bahwa suatu tindak pidana telah terjadi.

Advertisement

Sprindik ditandatangani oleh atasan penyidik, yang merupakan pejabat yang diangkat secara struktural. Sprindik berisi nama tersangka dan perkaranya

Sementara, Soesilo Aribowo menegaskan pada intinya sang klien tidak melarikan diri lantaran tidak ada surat penetapan.

Kemudian, dia juga menyatakan status Sahbirin tidak tertangkap tangan lantaran tidak ada di lokasi saat dilakukan operasi tangkap tangan (OTT).

Terlebih, dia menjelaskan proses penetapan tersangka seharusnya sesuai dengan KUHAP, yakni dimulai dengan pemanggilan dalam penyelidikan permintaan keterangan dan pemeriksaan calon tersangka itu harus dilakukan oleh KPK.

Sebelumnya, KPK telah mengantongi sebanyak 152 alat bukti sesuai aturan untuk menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap lelang proyek.

Advertisement

Sebelumnya pada Minggu (6/10), KPK melakukan OTT kasus dugaan korupsi di Kalimantan Selatan (Kalsel).

Baca Juga : Tiga Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Kini Malah Terancam Hukuman Seumur Hidup

Pada Selasa (8/10), KPK mengumumkan penetapan status tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor dalam kasus dugaan suap lelang proyek di Kalimantan Selatan.

Selain itu, KPK juga turut menetapkan status tersangka terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalsel Ahmad Solhan, Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel Yulianti Erlynah, Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad, dan Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean.

Selain itu, masih dua orang tersangka lainnya yang berasal dari swasta, yakni Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto.

Proyek yang menjadi objek perkara tersebut adalah pembangunan lapangan sepak bola di kawasan olahraga terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan senilai Rp23 miliar, pembangunan Gedung Samsat Terpadu senilai Rp22 miliar dan pembangunan kolam renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan senilai Rp9 miliar. ***

Advertisement

Lanjutkan Membaca
Advertisement