Connect with us

Hukum

Hotman Paris Klaim Nadiem Makarim Tak Terima Duit Satu Sen pun, Ini Kata Kejagung

Diterbitkan

pada

Hotman Paris Klaim Nadiem Makarim Tak Terima Duit Satu Sen pun, Ini Kata Kejagung

Nadiem Makarim ditahan di Kejagung selama 20 hari usai dijadikan tersangka pada 4 September 2025. (Foto : istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA : Kuasa hukum Nadiem Makarim, Hotman Paris meminta bantuan Presiden Prabowo untuk melihat kasus dugaan pengadaan laptop secara nyata. Pasalnya kliennya, mantan Mendikbud 2019-2024 itu dijadikan tersangka dan telah ditahan.

Hotman mengklaim bahwa Nadiem tak menerima duit satu sen pun dalam kasus dugaan  korupsi pengadaan laptop dalam Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022 tersebut.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengaku tak bisa banyak berkomentar terkait hal tersebut. Ia hanya menyebut mengesampingkan menjunjung asas praduga tak bersalah dalam kasus ini.

“Mohon maaf saya tidak bisa berkomentar karena perkara ini sedang dalam tahap penyidikan. Biarkan saja berjalan sesuai ketentuan dan kita menghormati asas praduga tak bersalah terhadap yang bersangkutan,” kata Anang, Sabtu (6/9/2025).

Baca Juga : Hotman Paris Pastikan Nadiem Makarim Tak Terima Satu Sen pun dari Kasus Pengadaan Laptop

Anang menyampaikan saat ini penyidik ​​masih terus bekerja untuk mengungkap kasus secara tuntas. Termasuk, mendalami soal aliran dana.

Advertisement

“Biar penyidik ​​mendalami untuk mengungkap semua fakta hukum dan pihak-pihak yang terlibat nantinya,” ucap dia.

Kejagung sebelumnya menetapkan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022.

KPK Bakal Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Ilham Habibie
Selama periode itu, Kemendikbud mengadakan 1,2 juta unit laptop untuk sekolah-sekolah di Indonesia khususnya di daerah 3T dengan total anggaran mencapai Rp9,3 triliun.

Pengadaan laptop ini dipilih menggunakan sistem operasi Chrome atau Chromebook meskipun memiliki banyak kelemahan dan tidak efektif untuk sarana pembelajaran pada daerah 3T karena belum memiliki akses internet.

Baca Juga : Korupsi Laptop Chromebook: Usai jadi Tersangka, Nadiem Makarim Sampaikan Pesan kepada Keluarga dan Empat Balitanya

Selain Nadiem, Kejagung juga menetapkan empat orang tersangka yakni Direktur SMP Kemendikbudristek 2020-2021, Mulyatsyah; Direktur SD Kemendikbudristek 2020-2021, Sri Wahyuningsih; Mantan stafsus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Ahli Hukum Tan; dan Mantan Konsultan Teknologi pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.

Advertisement

Atas perbuatan para tersangka, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp1,98 triliun yang terdiri dari kerugian akibat Item Software (CDM) sebesar Rp480 miliar dan mark up harga laptop sebesar Rp1,5 triliun.

Penangkapan Besar-besaran Polisi Usai Demo Agustus
Terkait penetapan Nadiem sebagai tersangka, pengacara Hotman Paris menilai apa yang dialami kliennya saat ini seperti yang sempat dirasakan eks Mendag Thomas Trikasih Lembong dalam kasus korupsi importasi gula kristal.

Baca Juga : Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Diperiksa Kejaksaan Agung Senin Depan Terkait Korupsi Laptop Chromebook

Kata dia, dalam kasus ini penyidik ​​Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung tidak berhasil menemukan satupun aliran dana yang diterima oleh Nadiem.

“Nasib Nadiem sama dengan nasib Lembong. Tidak ada, satu rupiah yang jaksa menemukan uang masuk ke kantongnya Nadiem,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (4/9).

“Tidak ada satu sen pun uang yang masuk dari siapa pun kepada Nadiem terkait dengan jual beli laptop. Sama bertahan dengan kasus Lembong,” kata Hotman.***

Advertisement

Lanjutkan Membaca
Advertisement