Hukum
Eks Caleg PKS Divonis Hukuman Mati, Jadi Kurir 73 Kg Sabu untuk Bayar Utang Rp 200 Juta

Sofyan, eks caleg PKS yang hadapi vonis hukuman mati akibat jadi kurir sabu 73kg. (Foto : istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA : Miris nasib eks caleg PKS yang satu ini. Sofyan terpaksa jadi kurir sabu demi bayar utang Rp 200 juta yang telah ia pakai saat maju jadi caleg di Pemilu 2024.
Sayangnya dia gagal, dan terpaksa jadi kurir 73 kg sabu demi bayar utang. Dia pun divonis hukuman mati dalam kasus ini.
Berdasarkan SIPP Pengadilan Negeri Kalianda, Selasa (21/1/2025), Sofyan telah diadili di pengadilan yang terletak di Lampung Selatan itu sejak September 2024 dengan nomor perkara 224/Pid.Sus/2024/PN Kla.
Dalam pertimbangan hakim, ada penjelasan soal Sofyan memiliki utang Rp 200 juta karena maju sebagai caleg. Dia kemudian meminta pekerjaan dari salah satu bandar narkoba untuk melunasi utangnya itu.
Baca Juga : Tandatangani MoU dan PKS Bersama Mitra, Langkah Awal LPDUK/Inaspro Dukung Visi Menpora Majukan Industri Olahraga
“Menimbang, bahwa menurut keterangan Terdakwa, ia tidak memiliki izin dari instansi berwenang dalam menjual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman dan ia mengerti jika perbuatan tersebut dilarang, namun ia tetap mau melakukan perbuatan tersebut karena terlilit banyak utang untuk proses pencalonan dan pemilihan sebagai anggota legislatif, di mana menurut pengakuan Terdakwa utangnya mencapai Rp 200 juta,” demikian isi salah satu pertimbangan hakim seperti dikutip dari berkas putusan.
Hakim menyebutkan Sofyan mendapat upah Rp 380 juta untuk mengantarkan 70 bungkus sabu dengan berat 73,644 kg. Upah itu diberikan oleh bandar bernama Asnawi yang masih menjadi buronan secara bertahap, yakni Rp 280 juta secara cash dan Rp 100 juta lewat transfer.
Sofyan pun berangkat mengantarkan sabu ke Jakarta bersama rekannya pada Maret 2024. Namun rekannya ditangkap di pos Pelabuhan Bakauheni.
Sofyan pun sempat kabur. Dia akhirnya ditangkap di salah satu distro di Aceh Tamiang pada Mei 2024. Sofyan kemudian diadili di PN Kalianda, Lampung, karena lokasi awal pengungkapan kasus berada di Lampung.
Baca Juga : Usulan PKS Jika Kotak Kosong Menang, Pilkada Harus Diulang Secepatnya Tahun Depan
Setelah menjalani proses persidangan, jaksa menuntut Sofyan dijatuhi hukuman mati. Hakim PN Kalianda menjatuhkan vonis sesuai dengan tuntutan ke Sofyan.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati,” ujar hakim PN Kalianda pada 26 November 2024.
Sofyan melawan dengan mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi Tanjung Karang. Hasilnya, hakim PT Tanjung Karang menguatkan vonis mati tersebut.
“Menerima permohonan banding dari penasihat hukum Terdakwa dan jaksa penuntut umum. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kalianda Nomor 224/Pid.Sus/2024/PN Kla tanggal 26 November 2024, yang dimintakan banding tersebut. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujar majelis hakim yang diketuai oleh Mahfudin dengan anggota Saryana dan Ekova Rahayu Avianti pada Senin (6/1/2025).***














