Connect with us

Hukum

Status Tanah SMK Negeri 7 Tangsel Jadi Soal Selain Masalah Korupsi

Diterbitkan

pada

Foto: Istimewa

FAKTUALid – Persoalan lain dalam dugaan korupsi pengadaan lahan SMK Negeri 7 Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, terkait status tanahnya.

Lahan sekolah yang terletak di Jalan Delima 3 Nomor 2, Rengas, Kecamatan Ciputat Timur itu diduga kuat belum miliki sertifikat alias bodong.

“Memang belum tersertifikasi,” ucap Rudi Rubijaya, Kepala kantor Wilayah ATR/BPN Banten seperti dikutip dari rri.co.id, Sabtu (4/9/2021).

Ia mengatakan, pernah membaca surat permohonan dari Pemerintah Provinsi Banten. Perihal surat terkait permintaan untuk segera menyelesaikan.

“Ya dapat surat untuk dipercepat sertifikasinya. Sebenarnya itu normatif aja kan,” ujarnya.

Advertisement

Dugaan korupsi yang tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di SMK Negeri 7 Tangerang Selatan, Banten, terkait pengadaan lahan sekolah itu.

Seperti penuturan Plt juru bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (2/9/2021) lalu. Saat ini, ujarnya, KPK memulai penyidikan baru dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017.

Diketahui, pengadaan lahan SMK Negeri 7 Tangsel seluas 5.000 meter. Pagunya senilai Rp15 miliar dari belanja Tahun Anggaran 2017.

Dalam pengusutan itu, penyidik KPK sudah melakukan penggeledahan di sana.

Dari situ, KPK menyita barang bukti dokumen, barang elektronik, dan dua unit mobil dari pihak terkait. Namun sampai saat ini belum diungkap identitasnya.***

Advertisement

Lanjutkan Membaca
Klik Untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement