Hukum
Puluhan Mantan Pegawai KPK Gugat Presiden Jokowi ke PTUN

Novel Baswedan (Istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA: Puluhan mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang tergabung dalam Indonesia Memanggil (IM) 57+ Institute, menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Mereka mengikuti sidang perdana PTUN, Kamis (10/3/2022).
Mantan penyidik KPK, yang dipecat Firli Bahuri karena tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK), Novel Baswedan turut serta. Alasan menggugat Presiden Joko Widodo ke PTUN, ujarnya, karena dinilai melawan hukum.
Jokowi, kata Novel, merupakan pimpinan semua kepala lembaga, termasuk KPK dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Kedua lembaga itu dinilai bertindak sewenang-wenang dan tidak menjalankan rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Ombudsman RI.
“Pak Presiden adalah pimpinan dari semua kepala lembaga, jadi ketika ada pimpinan KPK merasa tidak punya atasan, ini juga bisa menjadi hal yang serius,” kata Novel saat ditemui wartawan di PTUN DKI Jakarta, Jakarta Timur, Kamis.
Menurut Novel, pimpinan KPK pernah mengatakan bahwa atasan KPK adalah lampu dan langit-langit. Karena itu, mantan pegawai KPK yang dipecat ingin melihat apakah pimpinan KPK benar-benar tidak memiliki atasan.
“Kita lihat apakah benar yang dikatakan bahwa pimpinan KPK tidak punya atasan? Atasannya lampu dan langit-langit,” ujar Novel.
Selain itu, Novel juga menyebut perbuatan sewenang-wenang pimpinan KPK dan BKN dalam penyelenggaraan TWK tidak bisa dibiarkan. Menurut Novel, jika tindakan semacam itu dibiarkan, maka peristiwa penyingkiran pegawai KPK yang berintegritas bisa menimpa pegawai yang lain.
“Kalau hal seperti ini dibiarkan dampaknya bukan hanya terhadap kami tapi ke depan akan bisa membuat kerusakan yang lebih besar lagi,” kata Novel.
Tindakan penyingkiran pegawai KPK, kata Novel, diwarnai dengan pelanggaran HAM dan bertentangan dengan tujuan pemberantasan korupsi.
“Upaya memberantas korupsi yang sedang dilemahkan dan ini menjadi masalah yang lebih serius. Karena itu gugatan penting untuk dilakukan,” ujar Novel.***














