Connect with us

Hukum

KPK Resmi Serahkan Surat Keberatan LAHP Ombudsman

Diterbitkan

pada

Foto: Istimewa

FAKTUALid – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menyerahkan surat keberatan ke Ombudsman RI atas Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) terkait malaadministrasi dalam proses alih status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) lewat tes wawasan kebangsaan.

“Berdasarkan informasi yang kami terima, pagi ini surat keberatan KPK atas LAHP dimaksud sudah diserahkan kepada Ombudsman RI,” ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Jumat (6/8/2021).

Sebelumnya, KPK menyatakan keberatan menindaklanjuti temuan Ombudsman terkait dengan malaadministrasi terhadap pelaksanaan alih status pegawai KPK menjadi ASN.

KPK menolak melaksanakan tindakan korektif Ombudsman yang salah satu poinnya adalah meminta agar 75 pegawai tak lulus TWK dialihkan statusnya menjadi ASN.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menuturkan, kesimpulan keberatan tersebut berdasarkan sejumlah temuan., yakni Ombudsman telah melanggar konstitusi dan wewenang, serta melanggar kewajiban hukum untuk menghentikan pemeriksaan atas laporan yang sedang dalam proses pemeriksaan.

Advertisement

Kemudian, LAHP Ombudsman tidak berdasarkan bukti keterangan terlapor, saksi, dan ahli yang dimintai keterangan. Selain itu, KPK menilai Ombudsman RI tidak konsisten dan logis karena temuan dan tindakan korektif tidak berkorelasi.***

Lanjutkan Membaca
Klik Untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement