Hukum
Hari Bela Negara, Momen untuk Bangkit Dalam Melawan Covid-19

Ilustrasi
FAKTUAL-INDONESIA: Peringatan Hari Bela Negara merupakan momen untuk bangkit dalam melawan Covid-19. Dalam perlawanan ini diperlukan ketabahan, ketahanan, kebersamaan, kepandaian, kecepatan, daya juang, dan kerja keras.
Hal itu dikatakan Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Sekjen Kemenkumham) Andap Budhi Revianto dalan keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (20/12/2021), memperingati Hari Bela Negara yang jatuh pada 19 Desember 2021.
“Kita tidak boleh berhenti berkreasi, berinovasi, dan berprestasi di tengah pandemi Covid-19. Kita harus buktikan ketangguhan kita. Kita harus menangkan masa depan kita dan mewujudkan cita-cita para pendiri bangsa dengan semangat bela negara,” ujarnya.
Lebih lanjut, Andap mengatakan tugas bela negara bukan hanya menjadi tugas TNI dan Polri, melainkan tugas bagi semua warga negara Indonesia.
“Apapun pendidikan, profesi, dan pekerjaan kita, semua punya hak, semua punya kewajiban, dan kesempatan yang sama untuk bela negara,” ujar Andap.
Di samping itu, Andap juga menceritakan kembali sejarah ditetapkannya tanggal 19 Desember sebagai Hari Bela Negara. Tanggal 19 Desember 1948, katanya, merupakan tanggal dideklarasikannya pembentukan Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI) oleh Sjafruddin Prawiranegara yang saat itu menjabat Menteri Kemakmuran RI. Deklarasi pembentukan PDRI pun dilakukan sesuai amanat Presiden Soekarno.
Terkait latar belakang didirikannya PDRI, jelas Andap, hal itu tidak terlepas dari kemunculan Agresi Militer Belanda II yang menyerang Kota Yogyakarta. Kala itu, tambahnya, Yogyakarta merupakan Ibu Kota Indonesia.
Lalu dalam peristiwa tersebut, Presiden RI Soekarno, Wakil Presiden Mohammad Hatta, Perdana Menteri (PM) Sutan Syahrir, dan beberapa tokoh lainnya ditangkap Belanda sehingga mengakibatkan ibu kota negara dan pemerintahan Indonesia mengalami kekacauan.
“Keputusan Presiden saat itu terlihat sangat visioner serta suatu langkah tepat yang sangat strategis. Dengan adanya PDRI, Indonesia berhasil menunjukkan kepada dunia bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia masih ada dan berdaulat. PDRI menjadi salah satu tonggak sejarah penting bagi Republik Indonesia yang perlu dikenang dan diperingati,” ucap Andap seperti dikutip dari antaranews.com.
Dalam memperingati Hari Bela Negara Tahun 2021, Andap mengungkapkan bahwa tema yang diusung adalah “Semangat Bela Negaraku, Indonesia Tangguh, Indonesia Tumbuh”.
“Tema diambil sebagai refleksi seluruh elemen bangsa yang harus terus mengobarkan dan mengimplementasikan sikap rela berkorban demi bangsa dan negara serta menumbuhkan semangat untuk tetap tumbuh bersama-sama menuju Indonesia maju,” ujarnya.
Di akhir amanatnya, Sekjen Kemenkumham berharap agar seluruh jajaran Kemenkumham dapat memaknai dengan baik peringatan Hari Bela Negara dan dapat mengimplementasikan secara nyata.
“Dirgahayu Hari Bela Negara ke-73 tahun 2021,” tutur Andap.***













