Hukum
Satgas Gakkum Covid-19 Temukan 245 Pelanggaran di Masa PPKM Darurat

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus. (ist)
FAKTUALid – Sejak diberlakukan PPKM Darurat Jawa-Bali pada Sabtu (10/7/2021) lalu, Polda Metro Jaya melalui Satgas Gakkum telah menindak 245 kasus pelanggaran baik dilakukan perusahaan maupun perorangan yang melanggar aturan PPKM Darurat.
“Sudah disampaikan oleh pemerintah daerah bahwa non-esensial dan nonkritikal kerja di rumah saja. Tapi masih saja banyak yang membandel masih terus melakukan kegiatan,” tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, kepada wartawan, Selasa (13/7/2021).
Pemerintah memberlakukan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali untuk mengurangi mobilitas di tengah lonjakan Covid-19. Namun langkah tersebut belum sepenuhnya dipahami masyarakat, terbukti masih banyak pelanggaran ditemukan di lapangan.
Sejauh ini pelanggaran secara komulatif sebanyak 245 kegiatan, di antaranya terdapat 120 perkantoran di luar sektor esensial maupun kritikal yang kedapatan beroprasi saat PPKM Darurat. “Dari 120, hasilnya sekarang ini sampai dengan saat ini yang diselidiki atau masih tahap penyelidikan ada 9 kasus, penyidkan ada 35 kasus,”terang Yusri.
Selain menindak terhadap aktivitas kantor, lanjut Yusri, Satgas Gakkum juga menindak sebanyak tiga kasus percobaan melawan petugas di lapangan, tujuh kasus pemalsuan surat, tiga penjualan di atas harga tertinggi, satu kasus penimbunan, dan satu kasus men-take down berita hoaks. Sisanya merupakan kasus yang ditindak di tempat dan dilakukan sidang tindak pidana ringan (Tipiring) sebanyak 90 kasus.
“Satgas terus bekerja untuk monitoring dan juga menyidak kemungkinan masih ada kantor membandel yang non esensial dan non kritikal tapi tetap buka dan beraktifitas. Langkah ini upaya untuk mengurangi mobilitas di Jakarta,” ujar Yusri.
“Juga ada satgas Operasi Yustisi yang kita kedepankan adalah pemerintah daerah atau Pemprov DKI Jakarta di mana Polri juga TNI yang mendampingi. Sudah cukup banyak yang disidak dan dilakukan penindakan sesuai dengan aturan atau Pergub atau Perda yang ada,” sambungnya.
Bagi pekerjaan yang masuk dalam kategori essential, diberlakukan bekerja di kantor dengan kapasitas 50 persen saja. Sektor essential adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, serta industri orientasi ekspor. Sedang pekerjaan kategori kritikal, diperbolehkan masuk 100 persen. Kategori ini di antaranya, energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari. ****












