Hukum
Perjuangan Tom Lembong Belum Usai, Laporkan Tiga Hakim ke MA, Komisi Yudisial, Ombudsman dan BPKP

FAKTUAL INDONESIA: Menerima abolisi dari Presiden Prabowo dan sudah resmi bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta, bukan berarti perjuangan Trikasih Lembong alias Tom Lembong di jalur hukum telah usai atau berakhir.
Tom Lembong yang mantan Menteri Perdagangan kini melangkah kini meneruskan langkah agar keadilan dan kebenaran dalam proses penegakan hukum di Indonesia bisa dirasakan oleh semuanya.
Senin (4/8/2025), Tom Lembong melaporkan tiga hakim, yang memvonis dirinya bersalah dalam kasus importasi gula, ke Mahkamah Agung (MA) dan juga ke Komisi Yudisial, Ombudsman dan BPKP.
Baca Juga : Nilai Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Upaya Mengoreksi Hukuman, OSO Tegaskan Lagi Hanura Dukung Presiden Prabowo
Ketiga hakim yang dilaporkan tersebut yakni Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika dengan Hakim Anggota Alfis Setyawan dan Purwanto S Abdullah.
Anggota tim kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, mengatakan laporan tersebut adalah upaya Tom agar ada evaluasi dalam proses penegakan hukum di Indonesia.
“Dia (Tom Lembong) ingin ada evaluasi, dia ingin ada koreksi. Agar apa? Agar keadilan dan kebenaran dalam proses penegakan hukum di Indonesia ini bisa dirasakan oleh semuanya,” kata Zaid di gedung Mahkamah Agung RI, Jakarta, Senin.
Zaid mengatakan Tom tidak ingin abolisi yang diterimanya seolah-olah mengakhiri perjuangannya di jalur hukum.
“Jadi Pak Tom ini tidak semata-mata setelah dia bebas ya udah, kita selesai. Enggak, dia komitmen dengan perjuangannya. Ada yang harus dikoreksi, ada yang harus dievaluasi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Zaid laporan tersebut dibuat karena menilai hakim yang menyidangkan kliennya tidak mengedepankan azas praduga tak bersalah.
Baca Juga : Presiden Prabowo Berikan Abolisi untuk Tom Lembong, DPR Setuju
“Yang menjadi catatan adalah ada salah satu hakim anggota yang menurut kami selama proses persidangan itu tidak mengedepankan presumption of innocent. Dia tidak mengedepankan asas itu. Tapi mengedepankan asas presumption of guilty. Jadi Pak Tom ini seolah-olah memang orang yang udah bersalah tinggal dicari aja alat buktinya. Padahal tidak boleh seperti itu proses peradilan,” ujarnya.
Zaid juga mengatakan selain melapor ke MA, pihaknya juga akan membuat laporkan Komisi Yudisial, Ombudsman dan BPKP.
Untuk diketahui, Dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015-2016, Tom Lembong divonis pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara setelah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp194,72 miliar.
Tindak pidana korupsi yang dilakukan Tom Lembong, antara lain dengan menerbitkan surat pengajuan atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015–2016 kepada 10 perusahaan tanpa didasarkan rapat koordinasi antarkementerian serta tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Atas perbuatannya, Tom Lembong juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Baca Juga : DPR Setujui Pemberian Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong, Menkum Supratman: Merajut Persaudaraan Anak Bangsa
Meski demkian, pada 1 Agustus 2025, Tom Lembong resmi bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta, menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
Tom Lembong keluar dari Rutan Cipinang pada pukul 22.05 WIB setelah Keputusan Presiden (Keppres) telah diteken oleh Presiden pada sore hari, yang kemudian Keppres tersebut diserahkan pihak Kejaksaan ke Rutan Cipinang pada malam hari.
Adapun abolisi merupakan hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana dan menghentikan proses hukum jika telah dijalankan. Hak abolisi diberikan presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPR. ***














