Connect with us

Hukum

Laksanakan Amanat Ketum IIPG Yanti Airlangga, Profesor Henry Indraguna Kawal Kasus Pencabulan Anak Tiri di Polres Cirebon

Gungdewan

Diterbitkan

pada

Ketua Bidang Hukum Ikatan Istri Partai Golkar (IIPG), Prof Dr Dr Henry  Indraguna, SH, MH yang mendapat mandat dari Ketua Umum IIPG Yanti Airlangga, melakukan audiensi ke Kapolres dan Kasat Reskrim Cirebon Kota, Jawa Barat, mempertanyakan perkembangan penyelidikan kasus pencabulan anak oleh ayah tirinya

Ketua Bidang Hukum Ikatan Istri Partai Golkar (IIPG), Prof Dr Dr Henry Indraguna, SH, MH yang mendapat mandat dari Ketua Umum IIPG Yanti Airlangga, melakukan audiensi ke Kapolres dan Kasat Reskrim Cirebon Kota, Jawa Barat, mempertanyakan perkembangan penyelidikan kasus pencabulan anak oleh ayah tirinya

FAKTUAL INDONESIA: Melaksanakan amanat dari Ketua Umum Ikatan Istri Partai Golkar (IIPG) Yanti Airlangga sebagai pemerhati kekerasan kepada ibu dan anak, Ketua Bidang Hukum IIPG, Prof Dr Dr Henry  Indraguna, SH, MH melakukan audiensi ke Kapolres dan Kasat Reskrim Cirebon Kota, Jawa Barat, mempertanyakan perkembangan penyelidikan kasus pencabulan anak oleh ayah tirinya.

Henry Indraguna mengemukakan, dalam audiensi itu diperoleh keterangan bahwa penyidik telah menentapkan NSA di Purwakarta sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan anak tirinya itu. Namun karena diduga NSA melarikan diri maka ditetapkan dalam DPO

“Tadi dalam audensi diterangkan bahwa status NSA sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. NSA ditetapkan DPO karena diduga melarikan diri, sekarang masih dalam tahap pencarian ,” ujar Henry sebagai pemerhati melalui keterangan tertulis, Kamis (16/5/2024).

Henry Indraguna menekankan, Ketua Umum IIPG Yanti Airlangga berharap agar tersangka NSA menyerahkan diri sehingga  dapat melakukan klarifikasi dan memberikan hak jawab.

“Ibu Yanti Airlangga ini adalah pemerhati kasus anak dan perempuan. Dia menekankan, kasus pencabulan yang dialami oleh anak tiri oleh pelaku NSA agar secepatnya diselesaikan,” tutur Henry.

Advertisement

Dia menjelaskan, terhadap pelaku NSA para pihak sama-sama harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan dengan tetap memprioritaskan “azas praduga tak bersalah”.

Henry berharap agar tersangka segera disidangkan, dan apabila dinyatakan bersalah dipersidangan maka harus divonis sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Hal ini agar korban dan keluarganya mendapat kepastian hukum diharapkan korban NM juga bisa tenang melanjutkan kehidupan kedepannya,” ungkapnya.

NSA yang DPO di Purwakarta patut diduga tersangka kasus pencabulan anak tirinya hingga kini masih belum diketahui keberadaannya.

Bahkan, pihak Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota masih melakukan pencarian.

Advertisement

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Cirebon Kota AKBP M Rano Hadiyanto melalui Kasatreskrim AKP Anggi Eko Prasetyo, Jumat (26/4/2024).

“NSA sudah kami tetapkan sebagai tersangka, kasus dugaan pencabulan terhadap anak sambungnya (tiri). Dan pada tanggal 26 Maret 2024 tersangka NSA sudah dimasukkan ke Dalam Pencarian Orang (DPO). Kami Timsus Satreskrim di lapangan masih terus mencari keberadaan tersangka. Mudah-mudahan tersangka dapat segera ditangkap,” papar AKP Anggi sambil meminta agar tersangka untuk menyerahkan diri datang ke Polres Cirebon Kota. ***

Lanjutkan Membaca
Advertisement