Hukum
Heboh Gus Yaqut Lebaran di Rumah, KPK Pastikan Penyidikan Kasus Korupsi Kuota Haji Tetap Gas Pol

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (kanan) di Jakarta, Minggu (22/3/2026), mengemukakan status tahanan rumah mantan Menteri Agama (Menag) sekaligus tersangka kasus korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, tidak akan menghambat proses penyidikan kasus yang menjeratnya.
FAKTUAL INDONESIA: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibuat sibuk pada Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah dengan hebohnya tahanan tersangka kasus korupsi kuota haji, mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, bisa berlebaran di rumah. Padahal Gus Yaqut resmi ditahan sejak 12 Maret 2026 setelah upaya praperadilannya kandas di pengadilan.
KPK bukan saja mengkonfirmasi alasan Gus Yaqut bisa berlebaran di rumah namun juga menegaskan penyidikan terhadap mantan Menag itu tidak akan terhambat.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menegaskan bahwa tim penyidik justru sedang tancap gas untuk merampungkan berkas perkara.
“Kami pastikan status tahanan rumah ini tidak akan menghambat proses penyidikan. Saat ini, kami fokus melengkapi berkas agar bisa segera dilimpahkan ke tahap penuntutan,” kata Budi.
Kabar “menghilangnya” Gus Yaqut dari rutan pertama kali mencuat dari keterangan Silvia Rinita Harefa, istri terdakwa Immanuel Ebenezer, saat menjenguk suaminya di momen Lebaran.
“Tadi sempat enggak lihat Gus Yaqut ya. Infonya katanya keluar Kamis malam. Beliau tidak ada saat salat Id,” cerita Silvia kepada awak media.
Menurutnya, para tahanan lain sempat menduga ada pemeriksaan mendadak, meskipun hal itu terasa janggal dilakukan tepat di malam takbiran.
Gus Yaqut resmi ditahan sejak 12 Maret 2026 setelah upaya praperadilannya kandas di pengadilan. Ia terseret dalam pusaran kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024. Tak main-main, berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kasus ini disinyalir merugikan keuangan negara hingga Rp622 miliar.
Kini, publik tinggal menunggu kapan berkas perkara ini akan dinyatakan lengkap (P21) untuk kemudian diuji di meja hijau. KPK berjanji akan terus memberikan informasi terbaru mengenai batas waktu status tahanan rumah sang mantan menteri.
KPK Jawab Teka-teki
Pemandangan berbeda terlihat di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada momen Idulfitri, Sabtu (21/3/2026) lalu. Sosok Gus Yaqut, tak tampak dalam barisan salat Id maupun sesi kunjungan keluarga.
Absennya tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji ini sempat memicu tanda tanya di kalangan penghuni rutan lainnya. Namun, teka-teki tersebut terjawab sudah. KPK mengonfirmasi bahwa politikus tersebut kini berstatus sebagai tahanan rumah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pengalihan status penahanan ini dilakukan sejak Kamis (19/3/2026) malam. Langkah ini diambil setelah lembaga antirasuah tersebut menelaah permohonan yang diajukan pihak keluarga pada 17 Maret lalu.
“Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka YCQ dari rutan menjadi tahanan rumah. Namun, perlu dicatat bahwa pengalihan ini tidak bersifat permanen,” ujar Budi dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (22/3/2026).
KPK menyandarkan keputusan ini pada Pasal 108 ayat (1) dan (11) UU Nomor 20 Tahun 2025 (KUHAP), yang memungkinkan adanya perubahan status penahanan dengan prosedur yang ketat.
Seperti dilansir kompastv, Budi memastikan proses pengalihan penahanan untuk sementara waktu tersebut sesuai prosedur penyidikan maupun penahanan terhadap seorang tersangka.
Meski berada di rumah, pengawasan melekat tetap dilakukan agar tersangka tidak menyalahi aturan.
Selain itu Budi menjelaskan bahwa pihak lembaga antirasuah akan terus memberikan informasi terbaru terkait batas waktu status tahanan rumah bagi politikus tersebut. “Untuk sampai kapannya, nanti akan di-update lagi ya,” tambahnya seperti dikutip metrotv. ***













