Connect with us

Hiburan

Pengacara Gaga Muhammad: Itu Murni Kecelakaan, Tak Ada Unsur Kesengajaan

Diterbitkan

pada

FAKTUAL-INDONESIA: Kuasa hukum Gaga Muhammad, Fahmi Bachmid, memberikan tanggapan mengenai kemungkinan hukuman kliennya diperberat usai Laura Anna meninggal.

Menurut Fahmi, hal itu tergantung dari keputusan majelis hakim yang menangani kasus Gaga Muhammad.

“Itu urusan hakim, hakim yang vonis, jaksa yang nuntut. Kita ikutin saja prosesnya seperti apa. Apakah berat dan tidak (putusannya) itu nanti di persidangan,” kata Fahmi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Kasus hukum yang menjerat Gaga Muhammad bermula dari kecelakaan mobil yang terjadi pada 2019 lalu.
Kecelakaan mobil yang dikendarai oleh Gaga tersebut menyebabkan Laura Anna mengalami kelumpuhan.

Advertisement

Gaga Muhammad didakwa Pasal 310 ayat (3) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Fahmi mengatakan perkara yang menjerat Gaga Muhammad murni merupakan kecelakaan. Dia menambahkan tidak ada niat dari Gaga untuk menghilangkan nyawa seseorang.

“Ini adalah kelalaian dalam mengendara mobil yang menyebabkan seseorang luka. Apakah lukanya akibat ini, nanti kita lihat di persidangan,” tuturnya.

Di sisi lain, Fahmi menyoroti mengenai sanksi sosial yang diterima Gaga Muhammad.

Menurut Fahmi, sanksi sosial yang dirasakan Gaga justru lebih berat dari hukuman yang dijalani.

“Kalaulah ancaman di Pasal 310 ayat (3) itu 5 tahun, tapi sanksi sosial itu tidak berkesudahan, dan dia sekarang sudah merasakan sanksi sosial itu. Dia sudah menghadapi itu dan itu tekanan yang luar biasa,” ucapnya.***

Advertisement

Lanjutkan Membaca
Advertisement