Connect with us

Hiburan

Dibrondong 38 Pertanyaan oleh Penyidik, Rachel Vennya Belum Juga Ditahan

Diterbitkan

pada

FAKTUAL-INDONESIA: Rachel Vennya baru saja menjalani pemeriksaan terkait kasus kabur dari karantina. Dengan muka lemas, ia diberondong 38 pertanyaan oleh penyidik kepolisian selama enam jam.

Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Rachel Vennya, Indra Raharja yang mengkonfirmasi kabar tersebut.

“Oke sampai saat ini baru saja selesai pemeriksaan, ada 38 pertanyaan,” kata Indra Raharja usai pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Senin (1/11/2021).

Disinggung seputar pertanyaan yang dilontarkan penyidik kepada Rachel Vennya, ia mengatakan tak bisa memberitahukan secara detail.

Advertisement

“Pokoknya ada di penyidik, materi juga ada di penyidik,” tegasnya.

Meskipun begitu, Indra menegaskan status Rachel Vennya sampai saat ini masih sebagai saksi. “Statusnya masih saksi,” imbuhnya.

Seperti diketahui, Rachel Vennya memutuskan kabur setelah menjalani karantina selama tiga hari di Wisma Atlet sepulangnya dari Amerika Serikat.

Dia seharusnya melakukan karantina selama delapan hari penuh. Tapi berkat bantuan oknum TNI, janda dua anak itu berhasil kabur.

Setelah kabur, Rachel Vennya kedapatan menggelar pesta mewah bersama keluarga dan teman terdekatnya di atas kapal menuju Labuan Bajo.

Advertisement

Sementara itu Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, Rachel dijerat UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Penyidik telah menemukan dugaan unsur pidana terkait pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan Wabah Penyakit Menular.

“Jadi dipersangkakan UU Kekarantinaan Kesehatan dan Wabah Penyakit. Ancaman 1 tahun penjara,” ujarnya, Senin (1/11/2021)

Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan, meski tidak ditahan, namun saat ini Rachel masih dalam pemeriksaan. Dalam perkara ini telah ditemukan unsur pidana peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan dilakukan usai penyidik melaksanakan gelar perkara.***

Advertisement
Lanjutkan Membaca