Connect with us

Selebritis

Virgoun dan Teman Wanitanya Jelaskan Hubungan Mereka Berdua Seperti Apa

Avatar

Diterbitkan

pada

Virgoun dan Teman Wanitanya Jelaskan Hubungan Mereka Berdua Seperti Apa

Virgoun dan teman wanitanya hanya sebatas hubungan kerja. (Foto: istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA : Penyanyi Virgoun ditangkap polisi di tempat kosnya bersama wanita PA sedang menghisap narkoba jenis sabu. Polisi telah menyelidiki hubungan Virgoun dengan PA. Pasalnya, keduanya ditemukan hanya berdua di tempat kos.

Ternyata PA dan Virgoun tinggal dalam lingkungan tempat kos yang sama. Hubungan keduanya hanya teman kerja dan kebetulan tertangkap saat nyabu bersama di dalam kamar kos Virgoun.

“Teman dekat karena berada dalam satu kos-kosan. Bisa saja teman kerja,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi, Selasa (25/6/2024).

Baca Juga : Musisi Virgoun dan Teman Wanitanya Kini Dijadikan Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Lebih lanjut, diketahui Virgoun mengonsumsi sabu dengan bertujuan untuk menurunkan berat badannya.

“Motif berbeda-beda, VTP mengonsumsi narkoba untuk menurunkan berat badan,” beber Kombes Pol M Syahduddi.

Advertisement

Sementara itu, teman wanita yang ditangkap bersama Virgoun, PA, mengonsumsi barang serupa untuk menjaga stamina.

“PA untuk menjaga stamina saat bekerja,” ujar Kombes Pol M Syahduddi.

Virgoun, PA, dan satu tersangka lain berinisial B diajukan untuk melakukan rehabilitasi karena tidak ditemukan adanya penyebaran narkoba ke pihak lain.

“Selain ditetapkan sebagai tersangka, kita lihat mereka sebagai korban, karena tidak ditemukan jaringan penyebaran narkoba,” pungkasnya.

Diketahui, Virgoun ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba bersama teman wanitanya yang berinisial PA di sebuah kosan kawasan Ampera, Jakarta Selatan pada Kamis (20/6/2024) dini hari.

Advertisement

Polisi menyita sabu dan alat hisapnya saat menangkap Virgoun. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ia mendapatkan narkoba tersebut dari dari kru bandnya.

Pada Senin (24/6/2024) lalu, Virgoun dan PA telah melakukan asesmen di BNN Provinsi Jakarta untuk menentukan apakah keduanya akan direhabilitasi atau menjalani hukuman penjara.

Baca Juga : Musisi Virgoun Ditangkap Polisi Bersama Perempuan Sedang Menghisap Sabu di Tempat Kos

Polisi menerapkan Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika tentang Penyalah Guna Narkotika golongan I bagi dirinya sendiri wajib direhabilitasi atau pidana penjara maksimal 4 Tahun.***

 

Advertisement
Lanjutkan Membaca
Advertisement