Selebritis
Diduga Lakukan KDRT Terhadap Istrinya, Ferry Irawan Kini Ditetapkan Tersangka

Venna Melinda dikabarkan akan menggugat cerai Ferry Irawan dengan bantuan Hotman Paris.(ist)
FAKTUAL-INDONESIA : Rumah tangga Venna Melinda dan Ferry Irawan diambang perceraian usai kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menimpa mantan anggota DPR tersebut.
Usai melaporkan ke polisi perihal KDRT yang dialaminya, Venna Melinda meminta bantuan Hotman Paris sebagai pengacaranya.
Kini, Ferry Irawan resmi menjadi tersangka dugaan KDRT terhadap istrinya, Venna Melinda. Ia terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
“Sudah ditetapkan bahwa saudara FI (Ferry Irawan) dinaikkan statusnya menjadi tersangka,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto, di Mapolda Jatim, Kamis (12/1/2023).
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik Ditreskrimum Polda Jatim melalukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di sebuah hotel di Kediri, Jawa Timur, Rabu (8/1/2033) kemarin.
Di sana penyidik juga melakukan pemeriksaan enam orang saksi. Di antaranya house keeping, front office dan beberapa pegawai hotel.
Venna Melinda Alami KDRT Ferry Irawan Saat Kunjungi Daerah Konstituen
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti rekaman CCTV, seprai, handuk dan sampel darah di TKP.
“Kemudian di TKP juga ditemukan beberapa barang bukti di antaranya seprai, handuk yang ada bercak darahnya, beberapa sampel darah juga sudah diambil oleh penyidik,” ucapnya.
Atas penetapan tersangka ini, penyidik pun segera mengirimkan surat pemanggilan kepada Ferry, yang dijadwalkan pada Senin (16/1/2023) pekan depan.
“Kemudian hari ini akan dilayangkan surat panggilan kepada FI, supaya hari Senin datang ke penyidik untuk memenuhi undangan yang dilayangkan,” ucap dia.
Dirmanto mengatakan, Ferry dipersangkakan Pasal 44 dan 45 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT.
“Ancaman hukumannya lima tahun maksimal,” pungkasnya.
Seperti diketahui, aktris sekaligus politikus Venna Melinda melaporkan suaminya sendiri, Ferry Irawan, ke polisi, atas dugaan KDRT. Hidung Venna disebut mengalami pendarahan usai ditekan kepala Ferry. Hal itu terjadi di sebuah hotel, di Kediri, Jawa Timur, Minggu (8/1/2023).
Laporan KDRT itu dilakukan ke Polres Kediri Kota, namun kasus itu kini dialihkan ke Subdit Renakta Polda Jatim.***