Connect with us

Ekonomi

Kenaikan PNBP Sebesar 400 Persen Resahkan Nelayan Kota Tegal

Diterbitkan

pada

 

Perahu nelayan sandar di pelabuhan Tegal. (Istimewa)

 

FAKTUAL–INDONESIA: Para nelayan di Kota Tegal, Jateng, mengaku sangat resah dan merasa keberatan terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021 tentang tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang naik hingga 400 persen.

“Terus terang kami keberatan atas kenaikan PNBP dan aturan turunannya terkait Keputusan Menteri Nomor 86,87 Tahun 2021 yang mengatur tentang harga patokan ikan,” ujar Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Tegal, Riswanto, Minggu (26/9/2021).

Dulu, sebutnya, nelayan melaut dalam kurun waktu satu tahun membayar di awal Rp90 juta saja sudah berat. Namun, semua masih tetap bisa jalan. Sekarang dari Rp90 juta naik 400 persen menjadi kurang lebih Rp400 juta, tentu sangat memberatkan nelayan.

Advertisement

“Terlebih kita habis dihantam pandemi, nafas kami masih kembang-kempis, kalau sampai naik 400 persen, kita bakal kelabakan,” tuturnya.

Sehubungan kebijakan tadi, Riswanto mendesak pemerintah pusat agar bisa mengevaluasi kembali. Terutama terkait harga patokan ikan di daerah yang tidak sama dengan harga patokan yang sudah ditentukan Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Keputusan Menteri Nomor 86 dan 87 Tahun 2021.

Pihaknya mencontohkan, untuk harga ikan sesuai rata-rata di TPI atau buyer sebesar Rp50 ribu per kg. Namun, setelah sampai ke KKP justru harganya malah Rp75 ribu.

“Harga ikan kunir misalnya, selisih harganya sangat tinggi. Jika di Kota Tegal harganya Rp4 ribu per kg. Namun, dalam aturan lebih dari Rp4 ribu. Itu sangat berpengaruh pada hitungan komposisi dari pada PHP yang akan kita bayarkan,” kata Riswanto.

Ia berharap, kalaupun ada kenaikan dan negara memang sedang membutuhkan anggaran dari sektor pajak perikanan, teman-teman nelayan tidak keberatan untuk bayar pajak, akan tetapi jangan sampai naik 400 persen.

Advertisement

“Kalu dari Rp90 juta naik menjadi Rp100 juta per tahun, mungkin teman-teman nelayan masih bisa jalan,” paparnya.

Riswanto menambahkan, karena jaring tarik berkantong diawal PP baru, setelah pulang dari melaut tentu tidak mendapatkan SIUP (Surat Izin Usaha Perikanan) dan SIPI (Surat Izin Penangkapan Ikan), manakala tidak membayar pra sebesar Rp400 juta, itu harus bayar diawal. Jika tidak bayar tentu tidak diterbitkan SIUP SIPI yang alat tangkap jaring berkantong. Jadi akan menjadi dampak berhentinya beroperasi kapal-kapal di Kota Tegal yang jumlahnya mencapai ratusan.

“Peraturan baru diterbitkan 20 September 2021 secara otomatis sudah berlaku di lapangan, dan bila dipaksakan melaut, tentu akan beresiko berhadapan dengan aparat penegak hukum di laut karena kita tidak ada dokumen SIUP dan SIPI yang kita bayarkan,” pungkasnya.

Disinggung soal keresahan para nelayan di wilayahnya, Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriono mengemukakan, kebijakan yang dinilai memberatkan nelayan itu merupakan kebijakan pemerintah pusat.

“Sebaiknya nelayan melakukan audiensi dengan DPR yang dihadiri KKP untuk menyalurkan aspirasinya. Pemkot Tegal sendiri telah memberi bantuan beras paceklik sebanyak 108 ton atau sekitar Rp 1.250.000.900 bagi 5.870 nelayan dan 891 kapal,”ujar Dedy Yon.***

Advertisement

Lanjutkan Membaca
Klik Untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement