Ekonomi
Mudah, Begini Cara Turun Kelas BPJS Kesehatan
FAKTUAL-INDONESIA: Terkait kebijakan pemerintah terkait naiknnya iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, banyak warga yang ingin menurunkan kelas kepesertaan. Namun, masyarakat masih banyak yang belum mengetahui cara turun kelas BPJS Kesehatan.
Kebijakan tersebut sudah diataur dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 yang salah satunya membahas tentang penyesuaian besaran iuran program JKN.
Bagi masyarakat yang keberatan dengan iuran yang sudah ditetapkan, mereka bisa menyesuaikan dengan kemampuannnya agar tidak memberatkan untuk membayar iuran perbulan. Kendati demikian, penggunaan fasilitas ini memerlukan sejumlah persyaratan.
Terkait pandemi Covid-19, pemerintah memudahkan masyarakat untuk menurunkan kelas kepesertaan BPJS dengan menyediakan layanan secara daring atau online. Namun, cara turun kelas BPJS Kesehatan masih bisa dilakukan ke kantor BPJS yang terdaftar.
Baca juga: 10 Layanan Pengobatan atau Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Berikut cara turun kelas BPJS Kesehatan beserta persyaratan yang telah faktualid.com rangkum dari indonesiabaik.go.id dan sumber lainnya.
Daftar isi
Syarat Pindah Kelas BPJS Kesehatan
Sebelum mengetahui cara turun kelas BPJS, sebaiknya Anda perlu mengetahui dokumen apa saja yang diperlukan sebagai persyaratan. Berikut dokumen yang perlu dipersiapkan:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Kartu Keluarga (KK).
- Kartu peserta BPJS Kesehatan.
- Tidak menunggak iuran.
- Formulir perubahan data peserta, dapat diperolah di kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat.
- Peserta sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan selama 1 tahun.
- Perubahan kelas harus diikuti seluruh anggota keluarga yang terdaftar, tidak bisa hanya satu orang saja.
- Bagi peserta yang belum melakukan Autodebet rekening tabungan, lengkapi dengan fotokopi buku rekening tabungan BNI/BRI/Mandiri/BCA (dapat menggunakan rekening tabungan Kepala Keluarga/anggota keluarga dalam Kartu Keluarga/penanggung) dan formulir autodebet pembayaran iuran BPJS Kesehatan bermaterai Rp 10.000.
Cara Turun Kelas BPJS Kesehatan secara online
Berkat kecanggihan teknologi, cara turun kelas BPJS Kesehatan bisa dilakukan dari rumah alias dalam jaringan. Anda bisa mengurusnya melalui aplikasi Mobile JKN, caranya sebagai berikut:
- Pertama-tama, unduh aplikasi Mobile JKN di Google Play Store atau AppStore
- Login dan input nomor kartu BPJS atau email atau username. Lalu masukkan kata sandi dan isi Captcha.
- Pada halaman utama aplikasi, pilih opsi ubah data
- Kemudian pilih opsi “Kelas” dan ganti opsi tersebut untuk menurunkan kelas BPJS Kesehatan Anda.
Jika cara turun kelas BPJS Kesehatan secara daring dirasa kurang efektif atau membingungkan, Anda bisa datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan. Atau bisa dengan menghubungi Care Center BPJS Kesehatan di nomor 1500 400, mobile customer service, dan mobil layanan keliling BPJS Kesehatan.
Iuran BPJS Kesehatan
Pada 1 Juli 2020, Pemerintah memutuskan dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 yang membahas tentang penyesuaian besaran iuran program JKN.
Berdasarkan aturan tersebut, tarif BPJS terbaru peserta kelas I naik menjadi Rp150.000 yang tadinya Rp80.000. Untuk peserta mandiri kelas II, tarif menjadi Rp100.000, dari saat ini sebesar Rp51.000. Sementara iuran peserta kelas III mengalami kenaikan dari Rp25.500 menjadi Rp42.000.
Namun, pemerintah memutuskan untuk tetap memberikan keringanan sebesar Rp7.000. Dengan begini peserta kelas III hanya perlu membayar Rp35.000.***