Connect with us

Nasional

Mudah, Begini Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2021

Avatar

Diterbitkan

pada

cara mencairkan bpjs ketenagakerjaan

Foto Ilustrasi (Istimewa)

FAKTUALid – Pandemi Covid-19 membuat seluruh kegiatan masyarkat dibatasi, termasuk salah satunya yaitu pencairan jaminan hari tua atau JHT BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek). Jika ingin mencairkan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan, disarankan melalui online dan juga mengetahui tata cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan program JHT.

BPJS Ketenagakerjaan adalah sebuah badan hukum publik yang bertujuan untuk memberi perlindungan kepada seluruh tenaga kerja Indonesia dari risiko sosial ekonomi sesuai dengan risiko sosial ekonomi. BPJS Ketenagakerjaan juga merupakan sebuah program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh negara berdasarkan funded social security.

Dikutip dari laman resmi bpjsketenagakerjaan.go.id, cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan program JHT secara online dapat dilakukan melalui portal layanan lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Sebelum mencairkan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan, perlu kamu ketahui, bahwa tidak semua peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mencairkan JHT secara online.

Baca juga: Praktis, Cara Bayaran Iuran BPJS Kesehatan Online dari Rumah

Namun demikian, kamu harus terlebih dahulu memenuhi beberapa persyaratan atau kriteria mencairkan JHT. Beberapa kriteria tersebut yakni:

Advertisement
  1. Mencapai usia 56 tahun
  2. Mengalami cacat total tetap Berhenti bekerja (mengundurkan diri atau PHK).
  3. Dalam hal PHK, didefinisikan sebagai berikut:
  • Berhenti bekerja melalui Penetapan Pengaduan Hubungan Industri
  • Berhenti bekerja karena pemutusan kerja bipartit atau kontrak kerja
  • Berhenti bekerja karena permasalahan hukum atau tindak pidana
  1. Kepesertaan minimal 10 tahun untuk klaim sebagian (10 persen atau 30 persen)
  2. Meninggalkan wilayah RI untuk selamanya (baik WNI atau WNA)

Syarat cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan

Sebelum memutuskan untuk melakukan proses pencairan BPJS Ketenagakerjaan, ada baiknya kamu mempersiapkan beberapa persyaratan wajib yang perlu dibawa atau diunggah saat melakukan proses pencairan, seperti:

  1. Kartu peserta tenaga kerja asli dan fotokopi
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
  3. Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi
  4. Fotokopi paklaring atau surat keterangan pemberhentian bekerja dari perusahaan
  5. Formulir klaim JHT yang sudah diisi
  6. Buku tabungan atas nama peserta JHT sendiri
  7. Foto peserta BPJS Ketenagakerjaan

Berikut cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang telah dirangkum faktualid.com dari berbagai sumber.

Cara mencairkan BPJS ketenagakerjaan via online

Berikut langkah cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan melalui online:

  1. Unduh aplikasi BPJSTKU atau kunjungi website resmi sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
  2. Login pada akun BPJS Ketenagakerjaan Anda. Jika belum mempunyai akun, kamu bisa mendaftar terlebih dulu melalui kolom Daftar Pengguna.
  3. Jika sudah masuk, pilih menu Klaim Saldo JHT.
  4. Isi kolom informasi. Di kolom KPJ, isi dengan nomor kartu BPJS Ketenagakerjaan yang Anda miliki, lalu di kolom Keperluan, pilih “Pengajuan Klaim”.
  5. Setelah itu akan muncul pilihan Jenis Klaim. Kamu bisa memilih salah satu di antaranya. Mencapai Usia Pensiun, Mengundurkan Diri, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
  6. Jika semua data sudah diisi lengkap, klik menu “Kirim”.
  7. Kemudian, muncul daftar dokumen yang dibutuhkan untuk melengkapi persyaratan. Unggah semua dokumen yang dibutuhkan secara online. Setelah selesai, tunggu email konfirmasi dari BPJS Ketenagakerjaan.
  8. Email tersebut berisi informasi tanggal dan kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan yang harus kamu datangi untuk melanjutkan proses klaim saldo JHT.
  9. Pada hari yang telah ditentukan, kamu bisa menyerahkan dokumen yang telah diminta sebelumnya. Kemudian, petugas akan menginformasikan waktu pencairan saldo JHT.

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan via Offline

Bagi kamu yang tidak berhasil melakukan pencairan BPJS Ketenagakerjaan secara online, maka opsi selanjutnya adalah dengan mendatangi kantor BPJamsostek terdekat. Berikut langkah cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan via offline:

  1. Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
  2. Lengkapi formulir pengajuan klaim.
  3. Serahkan dokumen dan berkas yang dibutuhkan. Pastikan membawa semua dokumen sesuai persyaratan antara lain:
  • Fotokopi kartu BPJS Ketenagakerjaan beserta kartu aslinya.
  • Fotokopi KTP atau paspor milik peserta beserta dokumen asli.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) beserta dokumen asli.
  • Buku rekening tabungan yang masih aktif.
  1. Kamu akan mendapatkan nomor antrean dan tunggu sesuai urutan nomor.
  2. Jalani proses wawancara dan pengambilan foto.
  3. Tunggu hingga proses pencairan dana berhasil.

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan melalui Bank

Selain dengan offline dan online, cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan melalui Bank yang sudah kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Berikut

  1. Pastikan bank yang akan kamu kunjungi sudah menjalin kerja sama dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan. Lalu, datanglah ke kantor bank tersebut.
  2. Pastikan seluruh dokumen yang dibutuhkan sudah siap. Berikut dokumen yang dimaksud:
  • Kartu BPJS Ketenagakerjaan.
  • Fotokopi KTP asli 1 lembar.
  • Fotokopi Kartu Keluarga asli 1 lembar.
  • Surat pengalaman kerja asli dan fotokopi 1 lembar dilegalisir dari perusahaan.
  • Buku tabungan asli dan fotokopi 1 lembar.
  • Materai.
  1. Setelah itu, lakukan administrasi pencairan BPJS Ketenagakerjaan melalui customer service bank.
  2. Siapkan No. rekening yang kamu miliki untuk transfer uang yang akan dilakukan.
  3. Kamu akan mendapat notifikasi melalui ponsel ketika dana BPJS Ketenagakerjaan belum juga dikirimkan setelah 14 hari.

Itulah beberapa cara untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021 yang dapat kamu coba. Semoga bermanfaat.***

Baca juga: Polri Segera Sita Server BPJS Kesehatan Terkait Kebocoran Data

Lanjutkan Membaca
Klik Untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement