Ekonomi
Mudah, Begini Cara Mengurus SPPT PBB Hilang atau Tidak Terbit
FAKTUAL-INDONESIA: Ketika Anda sudah mempunyai hunian pribadi, Anda akan mendapatkan berbagai surat sebagai legalitas, seperti sertifikat tanah dan SPPT PBB. Tetapi, saat SPPT PBB hilang, sebagian masyrakat banyak yang bingung dan belum mengetahui cara mengurus SPPT PBB hilang.
Seseorang yang secara sah telah membeli rumah akan menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) yang diwajibkan membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Sebagai warga negara yang baik, Anda perlu membayar PBB tepat waktu.
Namun, ada saja hal-hal yang menghambat pembayaran PBB tersebut, seperti SPPT PBB hilang atau SPPT PBB tidak terbit. Sebagai informasi, SPPT PBB memiliki fungsi utama guna menerangkan besar hutang atas PBB dalam kurun waktu tertentu.
Baca juga: 3 Cara Membayar PBB Online, Tak Perlu Datang Ke Kantor Pajak
Sebenarnya, cara mengurus SPPT PBB hilang atau tidak terbit membutuhkan proses yang tidak cepat. Meski begitu, bukan berarti Anda tidak mengurusnya. Dengan mengikuti langkah-langkah dengan benar, tentu Anda akan dapat mengurusnya dengan mudah.
Berikut cara mengurus SPPT PBB hilang atau tidak terbit yang telah faktualid.com rangkum dari berbagai sumber.
Daftar isi
Perbedaan SPPT PBB dan NOP PBB
Sebelum mengetahui cara mengurus SPPT PBB hilang atau tidak terbit, ada baik mengetahui perbedaan antara NOP PBB dengan SPPT PBB.
Pengertian SPPT adalah dokumen yang menunjukan besarnya utang PBB yang harus dilunasi pada waktu yang ditentukan. Hal tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang PBB.
Sedangkan NOP atau nomor objek pajak merukan identitas terkait objek pajak yang digunkan pada saat mengurus administrasi PBB. NOP akan menjelaskan data valid atas lokasi objek pajak, pemantauan, penyampaian, dan pengambilan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP).
Cara Mengurus SPPT PBB hilang
SPPT PBB bisa diperoleh dari kelurahan atau KPP Pratama di wilayah Anda. Tetapi jika hilang dan masih terdapat tunggakan atau telat membayar, Anda perlu membayar denda yang sudah ditentukan. Lalu bagaimana jika hendak membayar PBB tetapi SPPT hilang?
Baca juga: Begini Cara Mengurus Surat Keterangan Ahli Waris Beserta Syaratnya
Anda tak perlu panik, sebab cara mengurus SPPT PBB hilang tidaklah sulit. Langkahnya sebagai berikut:
- Sebelum datang menuju kelurahan, siapkan beberapa dokumen yang dibutuhkan seperti fotokopi KTP dan fotokopi KK.
- Setelah, datang ke keluruhan setempat, sampaikan maksud dan tujuan tentang hilangnya SPPT PBB.
- Selanjutnya, mendatangi Kantor Dinas Pendapatan Daerah setempat dan mengurus SPPT PBB yang hilang di tempat tersebut.
Cara mengurus SPPT PBB yang tidak terbit
Setelah mengikuti cara mengurus SPPT PBB hilang, Anda hanya perlu menunggunya SPPT selesai yang akan dikirimkan ke alamat yang tertera melalui kantor pos. Namun, mendekati tanggal jatuh tempo, ternyata Anda masih belum mendapatkan SPPT PBB hingga sekarang.
Jika demikian, Anda bisa langsung mendatangi Kantor Kelurahan atau di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama tempat objek pajak terdaftar untuk mengambil SPPT PBB yang sebelumnya sudah diajukan.
Setelah SPPT sudah ditangan, Anda hanya perlu menandatangani bukti tanda terima SPPT dan mengirimkannya ke lurah/kepala desa/Dinas Pendapatan Daerah/Kantor Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) untuk diteruskan ke KPP Pratama.***