Ekonomi
3 Cara Membayar PBB Online, Tak Perlu Datang Ke Kantor Pajak
FAKTUAL-INDONESIA: Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) jenis pajak yang dibayarkan oleh pemilik tanah dan bangunan. Dahulu, untuk membayar PBB harus datang langsung ke kantor. Seiring berkembangnya teknologi, cara membayar PBB online dapat dilakukan tanpa harus keluar rumah.
PBB merupakan kewajiban masyarakat untuk rutin membayar wajib pajak. Kewajiban tentang PBB tertuang dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas UU 12/1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan.
Meski sudah bisa bisa dilakukan secara daring, namun masih banyak yang belum mengetahui cara membayar PBB online. Sebenanrnya, cara membayar PBB online dapat dilakukan dengan mudah melalui berbagai layanan, seperti e-commerce yang dianggap lebih efisien.
Baca juga: Praktis, Cara Bayaran Iuran BPJS Kesehatan Online dari Rumah
Berikut beberapa cara membayar PBB online yang telah faktualid.com rangkum dari berbagai sumber.
Daftar isi
1. Bayar PBB via situs resmi
Cara membayar PBB online yang pertama yaitu melalui situs resmi. Setiap kota menyediakan situs untuk mengecek dan membayar tagihan PBB melaui website. Wajib pajak dapat melakukan pendaftaran dengan menginput NIK (Pribadi) atau NPWP Pusat (Badan Usaha) melalui laman di setiap kota. Namun sayangnya, hingga saat ini belum semua daerah yang memiliki akses tersebut.
2. Melalui E-commerce
Untuk membayar tagihan PBB, Anda bisa membayarkannya melalui E-commerce. Terdapat beberapa cara membayar PBB online dengan market place, seperti Tokopedia dan Shopee. Berikut langkahnya:
Cara membayar PBB online melalui Tokopedia:
- Unduh dan buka aplikasi Tokopedia.
- Pilih layanan Top-Up & Tagihan.
- Klik fitur Pajak PBB pada kategori Layanan Pemerintah.
- Lalu, pilih cluster serta kota atau kabupaten sesuai tempat tinggal Anda.
- Masukkan tahun dan nomor objek PBB Anda.
- Cek tagihan dan pilih opsi Bayar setelah rincian tagihan berhasil keluar.
- Pilih metode pembayaran yang Anda inginkan.
- Kemudian, notifikasi akan dikirimkan setelah transaksi berhasil.
Cara membayar PBB online melalui Shopee:
- Unduh dan buka aplikasi Shopee.
- Pilih layanan Pulsa, Tagihan & Hiburan.
- Pada layanan Tagihan, klik opsi PBB.
- Masukkan nomor objek PBB, tahun, serta daerah Anda
- Lihat tagihan dan klik opsi Bayar setelah rincian tagihan berhasil keluar.
- Pilih metode pembayaran.
- Notifikasi akan dikirimkan setelah pembayaran selesai.
Baca juga: Tokopedia Bisa Untuk Bayar PBB Kota Surabaya
3. Melalui ATM
Cara membayar PBB online berikutnya yaitu dapat dilakukan melalui ATM. Berikut cara membayar PBB via ATM Mandiri, BRI, dan BCA.
ATM Bank Mandiri
- Masukkan kartu ATM dan ketik PIN.
- pilih menu “Bayar/Beli” Kemudian klik menu “Lainnya”.
- Setelah itu pilih menu “Penerimaan Negara”.
- Pilih menu “PBB”.
- Selanjutnya, masukan kode instansi atau perusahaan.
- Lalu, masukan Nomor Objek Pajak (NOP) yang berjumlah 18 digit.
- Masukkan Nomor Tahun Pajak Bumi dan Bangunan.
- Kemudian akan muncul layar konfirmasi, periksa kembali data yang sudah kamu masukan jika sudah sesuai pilih opsi “Benar”.
- Setelah transaksi berhasil mesin akan mencetak struk pembayaran.
ATM BRI
- Masukkan kartu ATM beserta PIN.
- Pilih menu “Transaksi Lainnya”.
- Klik menu “PBB”.
- Lalu, masukan Nomor Objek Pajak (NOP).
- Masukan juga tahun pembayaran pajak.
- Kemudian akan muncul informasi tentang jumlah tagihan dan nama, jika data sudah selesai klik opsi “Bayar”.
- Mesin ATM secara otomatis akan mencetak struk pembayaran.
ATM BCA
- Masukkan Kartu ATM dan PIN.
- Lalu, pilih menu “MPN/Pajak”.
- Pilih “PBB”.
- Masukan Nomor Objek Pajak (NOP).
- Kemduain masukan nomor Tahun Pajak Bumi dan Bangunan.
- Periksa kembali NOP dan Nomor Tahun Pajak dan konfirmasi pembayaran dengan mengklik tombol “Ya”.
- Struk bukti pembayaran akan keluar setelah transaksi sukses.
Itulah penjelasan tentang cara membayar pajak PBB online. Dengan informasi tersebut diharapkan bermanfaat dan Anda bisa menjadi warga negara yang taat membayar pajak.***