Connect with us

Ekonomi

Kenaikan UMP Tak Akan Bebani Perusahaan, Kata Wamenaker

Avatar

Diterbitkan

pada

Kenaikan UMP Tak Akan Bebani Perusahaan, Kata Wamenaker

Wamenaker Noel Ebenezer pastikan perusahaan tak masalah naikkan UMP 6,5 persen. (Foto : istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA : Kenaikan upah minimum provinsi (UMP) di Provinsi Jakarta tidak akan membebani perusahaan, karena pihak Kementerian Ketenagakerjaan telah melakukan sejumlah kajian termasuk konsultasi dengan berbagai pihak.

Hal tersebut diungkap olehWakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan di Gedung Kemenaker, Kamis (12/12/2024).

Wamenaker Noel sapaannya, mengatakan bahwa mayoritas perusahaan-perusahaan di Jakarta menerima keputusan kenaikan UMP sebesar 6,5 persen.

“Kita lihat dulu nanti seperti apa, tapi mayoritas Jakarta menerima kok. Kan kita juga konsultasi dengan Apindo, selain kawan-kawan buruh dan Apindo juga,” kata dia.

Baca Juga : Kenaikan UMP Diprediksi Bisa Dongkrak Daya Beli Masyarakat

UMP 2025 Provinsi Jakarta telah ditetapkan sebesar Rp5.396.761 naik sebesar 6,5 persen dari UMP 2024 sebesar Rp5.067.381.

Advertisement

Dengan demikian, UMP 2025 Jakarta menjadi yang tertinggi dibandingkan dengan provinsi lain juga menjadi satu-satunya provinsi dengan UMP pada kisaran Rp5 juta.

Pemerintah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2025 sebesar 6,5 persen. Dengan kenaikan ini, UMP Jakarta diproyeksikan naik dari Rp5.067.381 pada tahun 2024 menjadi Rp5.396.760 pada 2025, atau bertambah sekitar Rp329.379.

Kenaikan upah minimum tahun 2025 berlaku merata di seluruh provinsi, kabupaten/kota, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, yang resmi diundangkan pada Rabu (4/12/2024).

Baca Juga : Prabowo Umumkan Kenaikan UMP 2025 Sebesar 6.5 Persen, Ini Kata KSPSI

Keputusan itu ditetapkan usai rapat yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto bersama Menteri Ketenagakerjaan dan sejumlah pihak terkait. Langkah kenaikan ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja sekaligus menjaga daya saing dunia usaha.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan kebijakan tersebut dengan mengacu pada formula yang diatur dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 sebagai dasar hukum pelaksanaannya.***

Advertisement

Lanjutkan Membaca