Ekonomi
Kemnaker Kenakan Sanksi Denda Rp 4,48 Miliar Terhadap 12 Perusahaan Pelanggar TKA

Kemnaker beri sanksi 12 perusahaan yang langgar aturan TKA. (Foto : istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA : Sebanyak 12 perusahaan dikenai sanksi administratrif oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) karena melanggar ketentuan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Mereka juga didenda hingga Rp4.482.000.000. Penindakan dilakukan sepanjang Januari hingga Februari 2026 di enam provinsi.
Hal ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan kepatuhan terhadap norma ketenagakerjaan. Seluruh denda tersebut akan disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Dalam siaran pers Kemnaker pada Senin (23/2/2026), Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Dirjen Binwasnaker dan K3) Kemnaker, Ismail Pakaya, menyatakan bahwa besaran denda yang dijatuhkan kepada masing-masing perusahaan berbeda, bergantung pada jumlah TKA yang dipekerjakan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga : 85 Pegawai Kemnaker Diduga Nikmati Uang Memeras TKA Senilai Rp8,94 miliar
“Jumlah denda yang dikenakan terhadap masing-masing perusahaan berbeda-beda, tergantung pada jumlah tenaga kerja asing yang dinilai dipekerjakan tidak sesuai dengan ketentuan,” ujar dia.
Ia menegaskan, pengawasan terhadap penggunaan TKA akan terus digencarkan sepanjang 2026. Menurutnya, isu TKA menjadi perhatian publik sehingga memerlukan langkah pengawasan yang cepat, tepat, dan terukur agar penerapan norma ketenagakerjaan berjalan efektif serta memberikan kepastian hukum bagi pekerja dan pelaku usaha yang telah taat aturan.
Baca Juga : Korupsi RPTKA Kemnaker, Kembali Geledah 2 Lokasi, KPK Sita Tiga Mobil
Pemeriksaan kepatuhan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan TKA serta ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Perusahaan yang masih ditemukan melanggar diminta segera melakukan penyesuaian. Apabila tidak mengindahkan peringatan, sanksi lanjutan sesuai regulasi akan diberlakukan.
Sementara itu, Direktur Bina Pemeriksa Norma Ketenagakerjaan, Rinaldi Umar, menambahkan bahwa pelanggaran ditemukan berdasarkan hasil pemeriksaan Pengawas Ketenagakerjaan provinsi bersama tim pengawas Kemnaker yang turun langsung ke lapangan. Ia juga menyebut masih ada sejumlah perusahaan lain yang tengah dalam proses penghitungan dan pembayaran denda, sehingga potensi penerimaan negara dari sektor ini masih dapat bertambah.
Baca Juga : Kemnaker Terbitkan SE Libur Nasional dan Cuti Bersama Nataru, Pahami Isinya
Berikut ini, 12 perusahaan yang ditindak. Jumlah terbanyak berada di Sulawesi Tengah, yakni PT DSI (Rp84.000.000 dan Rp180.000.000), PT ITSS (Rp180.000.000), PT GCNS (Rp150.000.000), PT IMIP (Rp108.000.000), serta PT RI (Rp252.000.000).
Di Kalimantan Barat, PT BAP dikenai denda terbesar senilai Rp2.172.000.000. Sementara itu, PT UAI di Kalimantan Tengah didenda Rp12.000.000. Di Kepulauan Riau, sanksi dijatuhkan kepada PT HKI sebesar Rp336.000.000 dan PT GH sebesar Rp18.000.000.
Di Sumatera Utara, PT BIS dikenai denda Rp972.000.000, sedangkan di DKI Jakarta, PT CAA dijatuhi denda Rp18.000.000.
Kemnaker juga membuka ruang pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran penggunaan TKA maupun penyalahgunaan izin kerja. Setiap laporan akan menjadi bahan evaluasi dan ditindaklanjuti sesuai skala prioritas pengawasan. Yaitu melalui Call Center Kemnaker (Resmi): 1500-630 atau Website TKA-Hotline: tka-hotline.kemnaker.go.id (Dibuat tiket pengaduan, login menggunakan akun perusahaan). ***









