Ekonomi
Janji Kemenaker : Driver Dapat THR, Perusahaan Disanksi jika Abai

Ilustrasi demo gojek menuntut THR mendapT tanggapan dari Kemenaker. (Foto : istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA : Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer menyampaikan komitmen Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) untuk mendorong pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi para pekerja angkutan, seperti permintaan pengemudi online saat demo yang dilakukan pada Senin (17/2/2025).
“Ke depan kita akan membangun yang namanya regulasi terkait legal standing bahwa mereka adalah pekerja, bukan lagi mitra,” kata dia, pada Selasa (18/2/2025).
Dengan demikian, THR hingga kesejahteraan para pekerja dapat dijamin. Dia juga menyebutkan, jika aturan yang sedang digodok itu tidak dipatuhi aplikator, Kemenaker bakal menindak tegas perusahaan itu. Namun belum tahu sanksi seperti apa yang bakal diterapkan karena masih harus didiskusikan lagi.
Baca Juga : Kenaikan UMP Tak Akan Bebani Perusahaan, Kata Wamenaker
Dia menambahkan, pihaknya telah mempelajari pola di negara-negara luar terkait status kemitraan pekerja angkutan. Mereka menggunakan acuan dari sistem negara luar untuk membuat aturan serupa di Indonesia.
Senada, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli juga setuju dengan pemberian THR bagi para pekerja angkutan. Salah satu alasannya karena THR merupakan budaya khas Indonesia.
Maka dari itu, Kemenaker bakal untuk mendiskusikan hal itu kepada para aplikator untuk dapat menemukan jalan tengah dari perdebatan berkepanjangan ini.
Akan tetapi, Yassierli meminta waktu dari para pekerja angkutan untuk merumuskan hal ini. Dia belum menyebut kapan rencana ini bakal berjalan.***