Connect with us

Ekonomi

Cak Imin Bakal Beri Sanksi ke Penerima Bansos yang Gunakan Dananya untuk Judol

Diterbitkan

pada

Cak Imin Bakal Beri Sanksi ke Penerima Bansos yang Gunakan Dananya untuk Judol

Cak Imin tegaskan akan beri sanksi penerima bansos yang terlibat judol. (Foto : istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA :  Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin tegaskan akan memberikan sanksi kepada penerima bantuan sosial (bansos) yang terbukti terlibat judi online (judol). Dia memastikan akan memantau semuanya.

Cak Imin mengatakan, pihaknya terus menelusuri siapa saja yang menggunakan dana bansos untuk judol.

Baca Juga : Menko PM Muhaimin Tegaskan Bansos Dipakai Judol, Bantuan Distop dan Dikenakan Sanksi

“Kita terus-terus telusuri. Pokoknya siapapun yang mendapatkan bantuan sosial digunakan untuk judol akan kita kenain sanksi,” kata Cak Imin kepada wartawan di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Sabtu (12/7/2025).

Namun, Cak Imin belum menerangkan lebih jauh perihal data terkini yang sudah diperoleh pihaknya. Dia hanya menyatakan tak segan mencabut bantuan penerima yang terlibat judol.

“Sanksinya bisa kita kurangi bantuannya, bisa dihapus bantuannya,” pungkasnya.

Advertisement

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan 571.410 nomor induk kependudukan (NIK) yang terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos), terlibat menjadi pemain judol sepanjang tahun 2024.

Baca Juga :  Menko PM Muhaimin Targetkan Masyarakat Usia Produktif dan Sehat tidak Menerima Bansos Secara Permanen

Total deposit judi online dari 571.410 NIK penerima bantuan sosial selama tahun 2024 itu mencapai Rp957 miliar dengan 7,5 juta kali transaksi. PPATK diajak kerja sama oleh Kementerian Sosial untuk memastikan bansos tersalurkan secara efektif dan tepat sasaran sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.

Hasil analisis rekening penerima bantuan sosial dari PPATK akan digunakan sebagai pedoman untuk memastikan tepat sasaran, di tengah banyaknya rekening penerima bantuan sosial yang disinyalir dormant atau tidak melakukan transaksi apapun, kecuali menerima transfer.***

Advertisement
Lanjutkan Membaca