Hukum
Pemuda Asal Malang Gagal Edarkan Uang Palsu Di Surabaya

Pelaku berikut barang bukti yang diamankan polisi. (Foto: Istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA: Kasus peredaran uang palsu jelang lebaran mulai bermunculan. Di Surabaya, seorang warga dusun Amadonan Tengah Kecamatan Dampit Malang tertangkap tangan saat hendak mengedarkan uang palsu di kawasan Terminal Osowilangun Surabaya.
Tersangka berinisial SJT (27) ditangkap berikut barang bukti tas pinggang berisi uang palsu pecahan Rp50 ribu. “Ada 100 lembar uang palsu pecahan 50 ribu yang disimpan dalam sebuah tas cangklong warna merah hitam,” ujar Kapolsek Tambaksari Surabaya, Kompol M Akhyar, Jum’at (29/4/2022).
Kronologis kejadian bermula saat petugas mendapat informasi tentang seorang pemuda yang membawa dan mengedarkan uang palsu di kawasan terminal.
Petugas yang melakukan penyelidikan akhirnya mendatangi pemuda yang dimaksud. Awalnya tersangka mengelak dan tak tahu menahu tentang apa yang dituduhkannya tersebut.
Tapi pemuda itu tak berkutik saat petugas membuka isi tas pinggang yang dibawanya yang ternyata berisi banyak uang palsu pecahan Rp50 ribuan.
Saat diinterogasi, tersangka mendapatkan uang palsu itu dari seseorang berinisial VL di Bandung yang dikenalnya dari group Facebook yang diikutinya. Tersangka membeli dengan perbandingan 1 lembar uang asli ditukar dengan 3 lembar uang palsu.
Kepada polisi, tersangka mengaku selama satu setengah bulan terakhir telah 3 kali bertransaksi dengan total nilai Rp18 juta. Uang palsu itu dia jual lagi secara online dengan perbandingan 1 lembar uang asli ditukar dengan 2 lembar uang palsu.
Uang palsu itu diduga beredar di tempat-tempat pasar tradisional. “Bedanya jelas sekali, dari hologramnya itu tidak timbul itu. Kualitas kertasnya beda, kemudian talinya tidak timbul, jadi kepalsuannya tampak sekali,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang RepublikIndonesia Nomor 7 Tahun 2011, tentang Mata Uang Jo. Pasal 244 Subs 245 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 (Lima belas) tahun penjara.***











