Connect with us

Nusantara

Pemkot Solo Perbolehkan ASN Nyadran, Tapi Tak Boleh Cuti Khusus

Diterbitkan

pada

Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Kota Solo, akan dipenuhi peziarah yang nyadran jelang Ramadan.(Foto: Istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA: Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, Jawa Tengah tidak akan melarang aparatur sipil negara (ASN) untuk melakukan nyadran
(ziarah ke makam menjelang bulan Ramadan). Tetapi tidak ada cuti khusus bagi ASN yang akan melaksanakan tradisi tersebut.

“ASN nyadran boleh saja, tetapi tidak boleh cuti. Apalagi kan belum ada petunjuk khusus soal cuti khusus ASN soal itu,” jelas Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Solo, Ahyani, Rabu (16/3/2022).

Cuti yang bisa diambil ASN hanya cuti reguler biasa dan bukan cuti khusus untuk nyadran . Menurut Sekda, tahun lalu ASN tidak diperbolehkan karena masih ada pembatasan kegiatan masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

“Tetapi harus tetap diatur jadwalnya, tidak boleh mengganggu pelayanan di kantor. Kantor tidak boleh kosong, kan kalau nyadran di sekitar Solo saja kan dekat, bisa diatur jadwalnya” tegasnya.

Nyadran biasa dilakukan masyarakat di Indonesia menjelang bulan Ramadan. Mereka berziarah dan membersihkan makam anggota keluarga mereka.

Advertisement

Sementara itu terkait aturan ibadah di bulan Ramadan, Pemkot Solo memastikan akan ada pelonggaran. Jika sebelumnya ada pembatasan jumlah jamaah hanya 50 persen dari kapasitas, saat ini dilonggarkan menjadi 75 persen dari kapasitas.

“Kemarin dari Kementerian Agama (Kemenag) sudah ada pelonggaran tentang saf atau jarak salat agak dirapatkan,” kata Wakil Wali Kota Solo,  Teguh Prakosa.

Meski dirapatkan tetapi tetap ada jarak, jika sebelumnya berjarak 1 meter kini agak dirapatkan menjadi setengah meter.

“Kalau jumlah jamaah tergantung kapasitas masjid. Ya sekarang memang pembatas saf di masjid belum dilepas, untuk mengantisipasi jika nanti ada peningkatan lagi,” katanya lagi.

Teguh juga mengatakan jamaah juga tidak akan dibatasi warga sekitar masjid. Tetapi pihaknya menegaskan protokol kesehatan (prokes) tetap harus dijalankan. ***

Advertisement

Lanjutkan Membaca
Advertisement